Temu Teknis Perbatasan, KKP Perkuat Pengawasan di Wilayah Rawan
Selasa, 24 Mei 2022
BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen dalam melakukan pengawasan di perbatasan. Hal ini terkait dengan peningkatan lalu lintas hasil perikanan membawa konsekuensi pada meningkatnya resiko masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan (HPK) berbahaya serta masuknya hasil perikanan yang dapat merugikan sekaligus membahayakan kesehatan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Pusat Standarisasi dan Sistem Kepatuhan (SSK) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Teguh Samudro mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi produk perikanan dari luar negeri. "Tentu ini menjadi salah satu hal yang perlu ditingkatkan karena perbatasan negara merupakan wilayah yang rawan terhadap lalulintas produk perikanan illegal," kata Teguh saat membuka Temu Teknis Petugas KIPM di Perbatasan dan Pulau Terdepan di Batam, Selasa (24/5/2022).
Teguh menambahkan, jika kerawanan terhadap produk illegal ini jika tidak diawasi dengan baik, maka akan membahayakan keamanan produk perikanan dan keamanan hayati ikan dalam negeri. Dia pun meminta semua lembaga terkati serta jajaran BKIPM untuk meningkatkan sistem jaminan Kesehatan di wilayah perbatasan dan pulau terdepan.
"Isu yang kita bahas dalam kesempatan ini meliputi perencanaan kebutuhan hingga quality assurance di wilayah perbatasan dan pulau terdepan," urainya.
Dalam kesempatan ini, Teguh menyosialisasikan kebijakan dan ketentuan terkait perijinan pemasukan produk perikanan yang meliputi tentang sosialisasi kebijakan pelaksanaan dan pengawasan di PLBN, peran BKIPM dalam kesepakayan Bersama penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat (Force Down), hingga sosilaisasi terkait pelaksaan perkarantinaan ikan, pengasawan, pelayanan dan pengendalian mutu hasil perikanan di wilayah perbatasan dan pulau terluar. Dia berharap, melalui temu teknis ini, terbangun ruang diskusi dan komunikasi bagi instansi pemangku kebijakan dan stakeholder di Perbatasan Negara terkait pengelolaan kawasan perbatasan sektor kelautan.
"Semoga kita bisa semakin sinergis guna mendukung percepatan pengembangan ekonomi di wilayah perbatasan khususnya sektor kelautan dan perikanan," katanya.
Sebagai informasi, temu teknis ini dihadiri 17 UPT KIPM di perbatasan. Selain itu ada pula perwakilan dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), TNI AL, Dit Polairud, Bakamla, Bea Cukai hingga pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, seperti penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) harus diberantas. Di bawah komandonya, arah kebijakan pembangunan KKP menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan dan perikanan harus ditindak tegas.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141