Tak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, KKP Dorong Geliat Sektor KP di Banggai

Jumat, 17 Desember 2021


JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Kepala BKIPM, Rina mengungkapkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banggai, 20 Februari 2020, disebutkan bahwa tanah yang terletak di Jalan Gunung Tompotika Nomor 20 Luwuk, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, memang bukan milik para penggugat.

"Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak tuntutan provisi para penggugat sekaligus menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," kata Rina di Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Tak hanya itu, Rina menyebut majelis hakim juga memutuskan pemasangan spanduk/plang di pagar kantor SKIPM Luwuk Banggai oleh penggugat sebagai perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2 Juli 2020.

"Jadi memang, kita sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas pembangunan kantor SKIPM Luwuk Banggai," sambungnya.

Sementara Kepala Biro Hukum KKP, Tini Martini menegaskan adanya putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan Nomor 1525 K/PDT/2021 pada tanggal 22 Juli 2021, namun salinan Putusan tersebut baru disampaikan kepada para pihak pada tanggal 30 November 2021, juga telah dipastikan bahwa tidak ada yang keliru dengan putusan PN Banggai dan PT Sulteng.

"Putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga putusan tersebut memberikan kepastian hukum serta menguatkan penguasaan kepemilikan tanah yang sah secara hukum oleh SKIPM Luwuk Banggai," urai Tini.

Dalam kesempatan tersebut, Rina memastikan pelayanan SKIPM Luwuk Banggai akan tetap berjalan sebagaimana biasanya. Dia pun mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat setempat untuk tidak termakan isu hoax serta terus menggerakkan sektor kelautan dan perikanan di Banggai.

"Jadi clear ya, kita pastikan pelayanan akan tetap normal dan kita harapkan dengan kemudahanan layanan dari kami sektor kelautan dan perikanan di Banggai makin bergeliat," tutupnya.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Nomor 42/Pdt.G/2019/PN.LWK, di Pengadilan Negeri Luwuk, terkait dengan penguasaan tanah SKIPM Luwuk Banggai yang diajukan oleh Sophia S. Rahman dan Voniarsih Sahi selaku Ahli Waris Hj. Djudiah Sahi binti Nurdin Sahi. Dia menggugat melawan Pemda Kabupaten Banggai, KKPc.q. BKIPM c.q. SKIPM Luwuk Banggai. Perkara tersebut telah dilakukan 27 kali persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sayuti, S.H., Hakim Anggota Abdul Rohman, S.H, dan Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa, S.H., serta dibantu oleh Bagus Irianto, S.H., selaku Panitera Pengganti.

HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

178109

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI