Surveilan ke-2 Penerapan ISO 17020:2012 di Balai KIPM Jayapura

Selasa, 27 Agustus 2024


Balai KIPM Jayapura melaksanakan kegiatan surveilan ke-2 SNI ISO/IEC 17020:2012, Selasa (27/08/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Plh Kepala Balai KIPM Jayapura, Bpk. Mohammad Amin SE., M.M., dan dihadiri oleh pegawai Balai KIPM Jayapura. sessor yang bertindak sebagai auditor pada kegiatan ini yaitu Bapak Prof. Sugeng Heri Suseno. Keberadaan Lembaga Inspeksi sebagai pihak ketiga/independet di dalam sistem sertifikasi adalah bertindak sebagai penengah antara produsen dan konsumen dalam memastikan mutu pekerjaan, rancangan atau spesifikasi tertentu dari suatu objek yang akan di inspeksi. Penerapan sistem inspeksi, merupakan persyaratan wajib dalam penerapan fungsi pengawasan dan regulasi, bahkan menjadi mutlak bagi penilaian kesesuaian terhadap standar tertentu. Asesor melakukan asesmen menyeluruh mulai dari dokumen hingga pelaksaan teknis oleh manajerial maupun pelaksana kegiatan yang berkaitan dengan persyaratan teknis sesuai klausul yang ada pada SNI ISO/IEC 17020:2012.

Surveilen atau audit SNI ISO/IEC 17020:2012 adalah proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga atau badan sertifikasi untuk memastikan bahwa lembaga inspeksi telah memenuhi persyaratan standar internasional ini. ISO/IEC 17020:2012 adalah standar yang menetapkan persyaratan untuk kompetensi lembaga inspeksi dan ketidakberpihakannya dalam pelaksanaan inspeksi. Standar ini digunakan oleh berbagai industri yang memerlukan proses inspeksi, seperti inspeksi keselamatan, kualitas, atau kepatuhan terhadap peraturan.

Proses surveilen mencakup beberapa tahapan, di antaranya:

  1. Persiapan:

    • Lembaga inspeksi mempersiapkan dokumen-dokumen yang relevan terkait dengan proses dan prosedur inspeksi mereka.
    • Badan sertifikasi menentukan tim auditor dan jadwal surveilen.
  2. Pelaksanaan Audit:

    • Audit dilakukan oleh auditor yang berkompeten untuk menilai apakah lembaga inspeksi mematuhi persyaratan dalam ISO/IEC 17020:2012.
    • Auditor akan mengevaluasi dokumen, mengamati proses inspeksi, dan mewawancarai personel terkait.
  3. Pelaporan Hasil:

    • Setelah surveilen, auditor akan menyusun laporan yang berisi temuan-temuan audit, baik yang positif maupun negatif.
    • Jika ada ketidaksesuaian (non-conformance), lembaga inspeksi diberikan waktu untuk memperbaiki.
  4. Tindakan Perbaikan:

    • Jika ditemukan ketidaksesuaian, lembaga inspeksi harus melakukan tindakan perbaikan dan melaporkannya kembali ke badan sertifikasi.
  5. Rekomendasi Sertifikasi:

    • Jika semua persyaratan terpenuhi, auditor akan memberikan rekomendasi untuk mempertahankan atau memperbarui sertifikasi sesuai ISO/IEC 17020:2012.

 

Sumber:

Humas BPPMHKP Jayapura

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia