Sukseskan TEI ke-37, BKIPM Berikan Edukasi Pentingnya Sertifikasi Ekspor

Kamis, 20 Oktober 2022


TANGSEL - Persyaratan administrasi bukan untuk menghambat pelaku usaha. Sebaliknya, persyaratan tersebut diperlukan guna menjaga kepercayaan pasar global terkait keamanan, mutu dan kualitas hasil perikanan Indonesia.

Demikian disampaikan perwakilan Badan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dalam kegiatan Hybrid Trade Expo Indonesia (TEI) ke-37.

Acara yang berlangsung pada 19 - 23 Oktober 2022 di Indonesia Convention Exhibition, BSD ini menjadi forum edukasi dan sosialisasi terkait perdagangan dan komoditas ekspor Indonesia.

"Kami berkolaborasi dengan BKIPM Jakarta 2 memberikan layanan konsultasi dan informasi terkait ekspor sesuai tugas dan fungsi BKIPM," kata Kepala BKIPM Jakarta 1, Heri Yuwono yang hadir di lokasi, Rabu (19/10/2022).

Heri pun mengapresiasi antusiasme para pengunjung TEI ke-37. Saat mendatangi booth BKIPM, mereka banyak menanyakan persyaratan ekspor, sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), dokumen karantina dan lainnya.

"Semoga kontribusi BKIPM memberikan manfaat kepada para pelaku usaha khususnya di bidang perikanan," tutupnya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

167892

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI