Sukseskan TEI ke-37, BKIPM Berikan Edukasi Pentingnya Sertifikasi Ekspor
Kamis, 20 Oktober 2022
TANGSEL - Persyaratan administrasi bukan untuk menghambat pelaku usaha. Sebaliknya, persyaratan tersebut diperlukan guna menjaga kepercayaan pasar global terkait keamanan, mutu dan kualitas hasil perikanan Indonesia.
Demikian disampaikan perwakilan Badan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dalam kegiatan Hybrid Trade Expo Indonesia (TEI) ke-37.
Acara yang berlangsung pada 19 - 23 Oktober 2022 di Indonesia Convention Exhibition, BSD ini menjadi forum edukasi dan sosialisasi terkait perdagangan dan komoditas ekspor Indonesia.
"Kami berkolaborasi dengan BKIPM Jakarta 2 memberikan layanan konsultasi dan informasi terkait ekspor sesuai tugas dan fungsi BKIPM," kata Kepala BKIPM Jakarta 1, Heri Yuwono yang hadir di lokasi, Rabu (19/10/2022).
Heri pun mengapresiasi antusiasme para pengunjung TEI ke-37. Saat mendatangi booth BKIPM, mereka banyak menanyakan persyaratan ekspor, sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), dokumen karantina dan lainnya.
"Semoga kontribusi BKIPM memberikan manfaat kepada para pelaku usaha khususnya di bidang perikanan," tutupnya.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141