Sosialisasi Permen KP 19/2020, Balai KIPM Ajak Otoritas Bandara Syamsudin Noor Perkuat Pengawasan
Senin, 30 Mei 2022
BANJARMASIN - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terus mengingatkan bahaya penyendupan. Selain berdampak pada keberlanjutan atau kelestarian sumber daya perikanan, penyelundupan juga akan merugikan negara.
Karenanya, Balai KIPM Banjarmasin, menggelar sosialisasi PERMEN-KP No. 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Kami mengajak teman-teman, khususnya di PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Syamsudin Noor untuk mengenali apa saja yang boleh keluar dari wilayah kita," kata Kepala Balai KIPM Banjarmasin, Hafit Rahman, Senin (30/5/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Hafit juga memaparkan penyelundupan juga mampu menjadi pemicu penyebaran hama dan penyakit ikan karantina (HPIK). Dampaknya, ialah bisa menurunkan produktivitas budidaya perikanan yang kini tengah digenjot oleh pemerintah.
"Jadi memang kita harus betul-betul memahami sekaligus terus membuka mata dan telingan sebagai pengawas lalu-lintas," sambungnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan Balai KIPM Banjarmasin dengan Subkoor. Kel. P2I sebagai narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh tim pengawasan dan juga tim Aviation Security Bandara Syamsudin Noor.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141