Sosialisasi ke Morotai, KKP Jamin Masyarakat Perbatasan Bisa Nikmati Layanan Sertifikat Digital

Senin, 14 Maret 2022


TERNATE (15/3) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kemudahan perizinan dan sertifikasi terhadap pelaku usaha kelautan dan perikanan. Tak hanya di kota besar, melainkan juga bagi mereka yang berada di daerah, termasuk di wilayah terdepan atau perbatasan negara.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanaan (BKIPM) Ternate, Arsal menegaskan layanan yang diberikan bebas pungli dan transparan.

"Kita concern dalam hal peningkatan mutu layanan dan kepatuhan para pelaku usaha di Pulau Morotai, Maluku Utara karena itu kita selalu tawarkan kemudahan," kata Arsal di kantornya, Senin (14/3/2022).

Saat focus grup discussion (FGD) sekaligus kunjungan ke Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, akhir pekan lalu, Arsal memaparkan jumlah pelaku usaha yang terdaftar di SKIPM Ternate mencapai 119 unit pengolah ikan (UPI). 21 di antaranya telah menerapkan cara penanganan ikan yang baik (CPIB) serta 9 UPI telah menerapkan hazard analysis critical control point (HACCP).

Dari jumlah tersebut, komoditas perikanan yang dilalulintaskan dominan untuk tujuan konsumsi berupa ikan segar, beku dan kering dengan persentase lalulintas komoditas perikanan 90 – 95 persen dibandingkan lalulintas ikan/produk perikanan hidup.

"Ada 1 UPI dari Morotai yang telah memiliki HACCP," ungkapnya.

Selama 2021 lalu, ekspor dari Ternate mencapai 469.067 kg dan 12.608 ekor dengan negara tujuan meliputi Vietnam, Filipina, Korea Selatan dan Singapura.

Sedangkan di pasar domestik, sebanyak 11.352.236 kg dan 299.689 ekor ikan dilalulintaskan dengan tujuan Surabaya, Bitung, Makassar, Jakarta serta Manado.

"Jadi memang potensi dari Ternate, termasuk juga dari Morotai sangat luar biasa," sambung Arsal.

Dalam kesempatan ini, Arsal menerangkan sistem e-SKIPP Domestik atau Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Elektronik. Menurutnya, e-SKIPP memiliki keunggulan di antaranya memberikan kemudahan dalam pemeliharaan dan pengelolaan dokumen SKIPP serta dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

Selain itu, e-SKIPP juga untuk menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik sekaligus mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta. Tak hanya itu, e-SKIPP juga menjadi bentuk efisiensi pelaksanaan tindakan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan serta memberikan kemudahan untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan SKIPP sekaligus lebih hemat biaya. Terlebih di era pandemi saat ini, penggunaan teknologi digital juga diperlukan guna mengurangi tatap muka antara petugas dengan pengguna jasa di konter pelayanan penerbitan SKIPP

"Melalui digitalisasi ini juga semakin mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan penerbitan SKIPP," tutupnya.

Sebelumya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan semakin pesatnya perkembangan teknologi. Menurutnya, negara lain sudah banyak yang menggunakan teknologi canggih untuk mendapatkan akurasi dalam menghimpun data. Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 ini tuntutan masyarakat semakin tinggi untuk mendapatkan pelayanan publik yang mudah dan cepat.

HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

175775

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI