Sinergitas dengan Penegak Hukum Makin Kuat, KKP Tutup Peluang Penyelundupan Ikan

Selasa, 14 Desember 2021


JAKARTA (14/12) - Sinergitas serta kolaborasi Kementerain Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan berbagai lembaga penegak hukum terus membuahkan hasil. Di Jakarta, pengiriman 220 kg kuda laut kering senilai Rp1,1 miliar berhasil digagalkan. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengungkapkan hewan laut ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui Jakarta.

Aparat pun menahan dua orang pelaku berinisial DA dan SF dalam penggerebekan di sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara.

"Alhamdulillah, berkat sinergitas dengan Bea Cukai dan teman-teman penegak hukum, kami berhasil menggagalkan aksi penyelundupan seperti 220 kg pengiriman kuda laut kering," kata Rina di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF.

"Jadi ada seseorang juga di Vietnam yang siap menerima barang-barang ilegal ini nantinya," terang Rina.

Sementara SF, mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan dieskpor.

"Ternyata barang tersebut merupakan transaksi antara pihak logistik di Vietnam dengan pihak shipper yang ada di Indonesia," urainya.

Kemudian di Batam, 5,28 ton ikan dihibahkan ke sejumlah panti asuhan dan panti jompo di Batam. Penyerahan dilakukan melalui Dinas Sosial dan disaksikan oleh Walikota Batam sekaligus ex officio BP Batam, Muhammad Rudi.

"Hibah ikan ini dilakukan dengan pertimbangan pengaruh cuaca dimana masyarakat jadi tidak melaut," terang Rina.

Rina memaparkan, komoditas yang dihibahkan merupakan ikan impor ilegal dari Singapura hasil penindakan Bea Cukai, SKIPM Batam dan PSDKP pada 23 September 2021. Ikan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU BC Batam hingga proses penetapan status ikannya yang dikuasai negara oleh Menteri Keuangan melalui KPKNL Batam.

"Ikan didominasi oleh ikan kembung ini masih dalam kondisi bagus karena disimpan di freezer selama 1,5 bulan," sambungnya.

Saat penindakan September lalu, Rina menyebut penindakan dilakukan pada pagi hari sekira pukul 06.00 WIB. Kala itu, petugas mencium adanya dugaan KM Nusantara membawa hasil perikanan dari Singapura tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan 52 box fiber yang berisi ikan.

Ikan tersebut terdiri dari ikan kembung 3.515 Kg, ikan benggol kecil 1.270 Kg, ikan bandeng 220 Kg, ikan bawal mas 147 Kg, ikan kakap putih 48 Kg, kepala ikan salmon 62 Kg, kepala ikan anggoli 8 Kg dan fillet ikan saba 10 Kg.

"Nah pas kita tanyakan saat itu, kapten kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dia pun meminta jajarannya untuk perang melawan tindak penyelundupan.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia