Rapat Koordinasi PPNS Provinsi Kalimantan Tengah

Rabu, 13 November 2024


Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2012 Pasal 1 angka 5, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut, maka Kepala Stasiun KIPM Palangka Raya Bapak Miharjo, S.St.Pi,M. M. turut menghadiri undangan Rapat Koordinasi oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 bertempat di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jln. Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk bersama menjalin sinergitas dalam melaksanakan penyidikan terhadap suatu perkara pidana yang menjadi kewenangan aparat hukum.

Sumber:

Admin BPPMHKP Kalimantan Tengah

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia