Rapat Koordinasi PPNS Provinsi Kalimantan Tengah
Rabu, 13 November 2024
Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2012 Pasal 1 angka 5, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kepala Stasiun KIPM Palangka Raya Bapak Miharjo, S.St.Pi,M. M. turut menghadiri undangan Rapat Koordinasi oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 bertempat di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jln. Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk bersama menjalin sinergitas dalam melaksanakan penyidikan terhadap suatu perkara pidana yang menjadi kewenangan aparat hukum.
Admin BPPMHKP Kalimantan Tengah
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141