Produk Kelautan dan Perikanan Indonesia Jangkau 171 Negara di Dunia

Sabtu, 18 Desember 2021


JAKARTA - Produk kelautan dan perikanan dari Indonesia semakin menjangkau pasar global. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengungkapkan, sejak Januari-November 2021, produk Indonesia sudah diterima di 171 dari 195 negara anggota PBB.

Keberterimaan tersebut, tak lepas dari sistem jaminan mutu yang merupakan salah satu pelayanan dari BKIPM.

"Tentu ini sebuah prestasi yang patut kita syukuri, di tengah pandemi, produk kita hampir diterima di semua negara di dunia," ujar Rina saat memaparkan refleksi 2021 dan proyeksi 2022 di Jakarta, Kamis (18/12/2021).

Total, 3.203 unit pengolah ikan (UPI) dan unit usaha pembudidaya ikan (UUPI) telah terdaftar di berbagai negara mitra. Terbaru, 343 UPI dan UUPI baru teregistrasi untuk ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan Tiongkok di tahun 2021.

Selama 11 bulan 2021, sebanyak 3.771 sertifikat HACCP diterbitkan.

"UPI dan UUPI ini tersebar di seluruh Indonesia, dan di tahun ini 343 sudah teregistrasi bisa ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan Tiongkok. Lalu 164 lainnya juga masih dalam proses registrasi ke Tiongkok," sambungnya.

Guna mempertahankan mutu dan kualitas produk, BKIPM terus memperkuat kapasitas laboratorium sekaligus sumber daya manusia (SDM) sebagai quality assurance. Per November 2021, laboratorium BKIPM mampu mendeteksi 35 parameter mutu karantina dan hasil perikanan. Selain itu, BKIPM juga mampu mendeteksi 90 jenis parameter hama dan penyakit ikan (HPI)/hama dan penyakit ikan karantina (HPIK).

Sejumlah hal yang telah dilakukan selama 2021 di antaranya mengikuti sidang AFTLC, Twinning program BUSKIPM dengan YSFRI untuk penyakit udang WSSV dan IHHNV.

"Baru-baru ini kita juga bekerja sama dengan Universitas Miyazaki Jepang untuk penguatan kapasitas pengujian laboratorium BKIPM," terang Rina.

Selama tahun 2021, BKIPM juga menerapkan pungutan sertifikasi lalu lintas domestik sebesar Rp0. Hal ini untuk mendorong geliat usaha masyarakat di tengah pandemi covid-19 sekaligus memudahkan arus pelintasan komoditas perikanan. Hasilnya, terdapat transaksi senilai Rp24,56 triliun atas penerapan kebijakan tersebut.

"PNBP kita selama 2021 sebesar Rp67,06 miliar. Ini terjadi karena kebijakan relaksasi penerapan Rp0 untuk kirim barang domestik," urainya.

Dari sisi pengawasan, 46 unit pelayanan teknis (UPT) BKIPM bersinergi dengan lembaga penegak hukum telah menindak 112 kasus pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia. Hasilnya, Rp192 miliar nilai sumber daya ikan (SDI) yang diselamatkan. Rina merinci kasus-kasus pelanggaran tersebut melibatkan komoditas lobster, kepiting, hingga ikan hias/hidup.

Tak hanya itu, BKIPM juga melakukan pengawasan mutu di 256 lokasi yang tersebar di 80 kabupaten/kota sejalan dengan Inpres Nomor 01 tahun 2017.

"Sinergitas kita dengan lembaga penegak hukum lain makin kuat, ini ditunjukkan dengan penyelamatan nilai SDI mencapai Rp192 miliar," urai Rina.

Kemudian di sisi pelayanan, Rina menegaskan jajarannya melakukan transformasi digital untuk mendukung kinerja sekaligus memudahkan pelayanan publik. Inovasi yang dihasilkan di antaranya pelayanan online di 46 UPT dan 243 wilayah kerja melalui sistem informasi terpadu karantina online (Sisterkaroline). Inovasi lain yakni sertifikasi HACCP online (Honest) bagi UPI yang akan melakukan ekspor, serta sertifikasi IKI/CKIB online bagi UUPI yang akan melakukan ekspor.

Hasilnya, indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap BKIPM mencapai 88,23 atau 3,5. ...

"Kita juga punya inovasi yang kemarin dapat penghargaan di ajang SINOVIK Kemenpan RB yakni Si Chupang serta ada inovasi lain seperti PAsti, OSS-Q, Jessica Mo, Patin Jambi Kito, dan lain-lain," tutup Rina.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

177987

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI