Perlancar Arus Perikanan Domestik, Balai KIPM Berlakukan PNBP 0 Rupiah
Senin, 17 Januari 2022
BANJARMASIN - Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Banjarmasin, Hafit Rahman memastikan pemerintah masih memberlakukan tarif 0 rupiah untuk pengurusan sertifikasi domestik. Menurutnya, kebijakan ini untuk mendorong kelancaran distribusi barang, khususnya komoditas kelautan dan perikanan.
"Tarif 0 rupiah masih berlaku untuk pengiriman domestik," kata Hafit, Senin (17/1/2022).
Hafit menambahkan, dasar hukum perberlakuan tarif tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021. Dia berharap, melalui regulasi ini para pelaku usaha tetap bisa mengakses pasar domestik, bukan hanya pasar lokal atau kota domisili usaha.
Terlebih di masa pandemi seperti saat ini, perluasan akses pasar dibutuhkan untuk menjaga geliat usaha perikanan.
"Ini bentuk komitmen kita dalam rangka mendukung pelaku usaha agar tetap bisa mengakses pasar domestik," ujarnya.
Adapun yang dimaksud dengan tarif 0 rupiah ialah penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Jadi 0 rupiah untuk PNBP alias kita tidak tarik dari pengiriman domestik," tutupnya.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141