Perkuat Sinergitas, KKP Beri Penghargaan ke 379 Anggota Polri

Rabu, 22 Desember 2021


JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat sinergitas dengan Polri. Sebagai bentuk apresiasi, 379 anggota korps Bhayangkara telah menerima penghargaan dari KKP yang terbagi dalam 70 penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono dan 309 lainnya mendapat penghargaan dari Kepala BKIPM.

"Terhadap para penegak hukum yang telah berhasil menuntaskan perkara sudah selayaknya diberikan penghargaan atas kinerjanya," kata Kepala BKIPM, Rina saat pertemuan silaturahmi dan pemberian penghargaan oleh MKP, Rabu (22/12/2021).

Merujuk Nota Kesepahaman antara POLRI dan KKP Nomor: B/90/VII/2019, Nomor 03/MEN-KP/KB/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 dan Adendum Nota Kesepahaman antara POLRI dan KKP Nomor: ANK/1/II/2020, Nomor 01/MEN-KP/KB/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 Tentang Sinergitas Pengamanan dan Penegakan Hukum Di Bidang Kelautan Dan Perikanan, kedua lembaga sepakat melakukan kerjasama. Rina mamaparkan ruang lingkup kerjasama POLRI dan KKP meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakkan hukum dibidang pemberantasan mafia kelautan dan perikanan, illegal Unreported Unregulatted Fishing (IUU Fishing) dan Destructive Fishing serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Selain itu peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia dan pembinaan masyarakat kelautan dan perikanan.

"Salah satu bentuk kerjasama sebagaimana tersebut di atas dan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 tahun 2021 serta tindak lanjut koordinasi dengan Kapolri," urainya.

Sementara Polri telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas BBL) berdasarkan Surat Perintah Nomor:Sprin/588/III/PAM/2021 pada 18 Maret 2021 . Sejak dibentuk hingga 21 Desember 2021, Satgas tersebut telah berhasil melakukan penyelamatan BBL dari 33 kasus.

Total BBL yang diselamatkan sebanyak 1.775.681 ekor.

"Dari 33 kasus yang terjadi, 31 telah selesai diproses dan sudah sampai tahap P-21, sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan," jelas Rina.

Adapun Satgas BBL melibatkan 19 Polda di seluruh Indonesia, yaitu: Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Bali, Polda Aceh, Polda Kepulauan Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Bengkulu, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Barat, Polda DIY, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Utara dan Polda NTB. Dalam rangka implementasi, koordinasi dan sinergi pelaksanaan pencegahan penyelundupan benih bening lobster, telah dilaksanakan rapat koordinasi sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 17 Maret, 16 Juni dan 10 November 2021 yang melibatkan 19 Polda dan seluruh UPT BKIPM.

"Kami tentu berharap kerjasama yang sudah terjalin dengan baik sejak tahun 2017 khususnya dengan Bareskrim dapat terus berlanjut, diperkuat dan dikembangkan tidak hanya terkait dengan penyelamatan BBL namun juga sumber daya ikan lainnya. Selain itu, upaya tersebut dapat diperluas tidak hanya mencakup 19 Polda, namun seluruh wilayah Polda di Indonesia," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKKP) Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia sudah rampung dan diundangkan. Dalam permen tersebut, diatur pula pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL).

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia