Musnahkan Kuda Laut Kering Ilegal, KKP Beri Pesan Keras ke Penyelundup
Rabu, 29 Desember 2021
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 220,12 kg kuda laut kering ilegal di kawasan Nambo, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor. Pemusnahan komoditas tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan yang dilakukan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dengan Bea Cukai di Marunda, Jakarta Utara awal Desember lalu.
"Ini kita musnahkan, karena komoditas ini mau diselundupkan," kata Kepala BKIPM, Rina usai pemusnahan di Bogor, Rabu (29/12/2021).
Rina mengungkapkan, pemusnahan dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus mencegah adanya hama penyakit ikan/hama penyakit ikan karantina (HPIK). Rencananya, kuda laut kering tersebut akak dikirim ke Vietnamndan dikemas ke dalam 23 karton.
Selain kuda laut kering, terdapat juga bagian tubuh ikan kering sebanyak 553,53 kg dan dikemas dalam 46 karton.
"Pemusmahan ini selain pencegahan HPIK juga sebagai peringatan, jangan coba-coba melakukan penyelundupan. Kita tindak tegas," sambungnya.
Sebagai informasi, dari kasus pemyelundupan ini aparat menahan dua orang pelaku berinisial DA dan SF. Keduanya diringkus dalam penggerebekan di sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara.
Berdasarkan penuturan pelaku DA, dia bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia untuk menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF.
Sementara SF, mengaku menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam. Dia diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan dieskpor.
Kuda laut sendiri merupakan salah satu jenis 'ikan' pengelolaannya secara umum dilakukan oleh KKP. Saat ini, kuda laut juga sebagai satwa/ikan yang termasuk dalam daftar apendiks CITES, maka selama ini pengelolaannya terutama dalam aspek pemanfaatannya, dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, yang terbatas pada pelayanan perizinan perdagangan internasionalnya. Ditjen PHKA setiap tahunnya mengeluarkan kuota penangkapan dan kuota ekspornya.
Ketentuan ekspor kuda laut juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi oleh Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar CITES. Terdapat lima jenis kuda laut yang masuk dalam daftar ekspor tersebut yaitu Hippocampus barbouri, H. comes, H. histrix, H. kelloggi, H. kuda, dan H. Spinosissimus
Selain pengaturan tentang kuota, LIPI selaku Scientific Authority sudah tidak mengeluarkan rekomendasi penangkapan kuda laut dari habitat alam untuk tujuan perdagangan. Ekspor kuda laut hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan untuk 2 (dua) spesies yaitu H. kuda dan H. comes, dan hanya diperbolehkan dalam kondisi hidup untuk tujuan ornamental akuarium.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dia pun meminta jajarannya untuk perang melawan tindak penyelundupan.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141