”Mpok SIti” Dekatkan Layanan BKIPM dengan Masyarakat Bogor
Selasa, 15 Februari 2022
JAKARTA - Masyarakat kini bisa lebih mudah mengakses layanan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Jakarta I. Melalui inovasi "Mpok SIti" atau Media Pelayanan Karantina Ikan, Simpel dan Terintergrasi, Balai KIPM kini hadir di Bogor, Jawa Barat.
"Mpok SIti merupakan transformasi inovasi layanan Gerai Layanan Bogor yang dikembangkan oleh BKIPM Jakarta I," kata Kepala Balai KIPM Jakarta I, Heri Yuwono di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Heri menambahkan, melalui invoasi ini masyarakat semakin dimudahkan untuk mendapatkan layanan sertifikasi kesehatan ikan dan produk perikanan. Layanan Mpok SIti mengintegrasikan berbagai layanan mulai dari PPK Online, CKIB Online serta layanan lainnya.
"Dengan layanan ini pengguna layanan akan lebih mudah dalam mengirmkan produk perikanan dengan terlebih dulu teregistrasi dengan layanan PPK Online,CKIB dan layanan Mpok SIti," urainya.
Setelah mengakses Mpo SIti, selanjutnya akan dilaksanakan pelakansanan terkait penerapan CKIB (Cara Karantina Ikan yang Baik). "Setelah mendapatkan sertifika CKIB pengguna layanan dapat menggunakan layanan e-SKIPP secara lebih mudah," terang Heri.
Sebagai informasi, Mpok SIti semakin melengkapi layanan digital KKP berupa e-SKIPP Domestik atau Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Elektronik. Keunggulan E-SKIPP di antaranya memberikan kemudahan dalam pemeliharaan dan pengelolaan dokumen SKIPP serta dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Selain itu, e-SKIPP juga untuk menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik sekaligus mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut sistem teknologi sudah berkembang pesat. Menurutnya, negara lain sudah banyak yang menggunakan teknologi canggih untuk mendapatkan akurasi dalam menghimpun data.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141