Mitigasi HPIK, Balai KIPM Makassar Lakukan Aksi Nyata
Selasa, 31 Mei 2022
MAKASSAR - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Makassar terus bergerak mendapingi para pelaku usaha di Sulawesi Selatan. Seperti yang dilakukan tim Surveilan yang memitigasi penyakit Ikan Karantina dalam rangka penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) di Instalasi Karantina Ikan pada Selasa, 31 Mei 2022.
Kepala Balai KIPM Makassar, Siti Chadijah mengungkapkan, kegiatan ini merujuk pada Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selai itu, terdapat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 09/PERMEN-KP/2019 tentang Instalasi Karantina Ikan dan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan nomor 55 tahun 2021 tentang Pedoman Surveilan Hama dan Penyakit Karantina Ikan/Penyakit Ikan Tertentu di Instalasi Karantina Ikan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk melihat konsistensi penerapan prinsip biosecurity dan biosavety," kata Chadijah.
Dia menambahkan, selai itu, kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring penerapan SOP beserta keterisian log book rekaman, mengetahui ada tidaknya PIK tertentu dan atau mengetahui status kesehatan ikan. Dalam kesempatan ini, tim memantau IKI Udang Vannamei
"Sebelum kegiatan surveilan kita minta komitmen ke petugas sekaligus mencegah agar IKI tidak boleh memberikan sesuatu atau janji kepada tim yang dapat mengakibatkan KKN," sambungnya.
Dikatakannya, tim yang dilapangan kemudian melakukan pengamatan farm terkait dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang tersedia dan sanitasi lingkungan di instalasi. Selain itu, mereka juga mengambilan sampel untuk pengujian laboratorium dengan parameter uji berupa WSSV, EHP dan AHPND.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141