Makin Sinergis, KKP-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 138.396 Benih Lobster ke Singapura

Sabtu, 26 Maret 2022


TANJUNGPINANG - Sinergitas antar lembaga pemerintah dalam menjaga perbatasan negara semakin kuat. Terbaru, kekompakan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjungpinang, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benur atau benih bening lobster (BBL).

Tak tanggung-tanggung, 138.396 ekor benur berhasil disita dalam tindak kriminal ini. Benur tersebut terdiri dari 128.951 ekor jenis Pasir dan 9.418 ekor jenis Mutiara.

"Alhamdulillah, kita semakin kompak dan bersinergis, dan ini ditunjukkan dengan penggalan penyelundupan Sabtu pagi tadi," kata Kepala BKIPM Tanjungpinang, Felix Lumban Tobing di kantornya, Sabtu (26/3/2022).

Felix pun memaparkan kronologi pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen yang diperoleh tim Bea Cukai terkait rencana pengiriman benur ke Singapura pada Jumat 25 Maret. Atas informasi tersebut Tim Penindakan mengerahkan 4 Speedboat dan 1 FPB Patroli Laut yaitu BC-15040, BC-1410, BC-10022, BC-15020, dan BC 20008.

Kemudian pada hari Sabtu dini hari, tim lapangan menemukan objek berkecepatan tinggi di radar yang diduga speedboad yang memuat benur.

"Setelah pengejaran oleh teman-teman Bea Cukai yang juga dibantu PSDKP, tepat pukul 05.17 WIB speedboad tersebut mengandaskan diri di perairan Temoyong dan ABK melarikan diri," urainya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan 138.396 benur yang dikemas dalam 30 box sterofoam. Barang bukti tersebut diserahkan ke BKIPM Tanjungpinang untuk dilakukan pencacahan dan penyelamatan.

Felix memastikan, berdasarkan koordinasi dengan BPSPL Padang, pelepasliaran direkomendasikan dilakukan di perairan Pulau Mudu.

"Tepat pukul 14.30 WIB, kami dan tim Bea Cukai serta PSDKP melepasliarkan di perairan Pulau Mudu," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Felix mengingatkan agar pelaku penyelundupan BBL tak mengulangi aksinya. Jika mereka tetap nekat, Felix menegaskan aparat akan menjerat mereka dengan Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kemudian UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

"Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Felix.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. Kebijakan ini memastikan keberpihakan Menteri Trenggono pada keberlajutan lobster sekaligus mendorong pertumbuhan budidaya lobster dalam negeri.

TANJUNGPINANG - Sinergitas antar lembaga pemerintah dalam menjaga perbatasan negara semakin kuat. Terbaru, kekompakan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjungpinang, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benur atau benih bening lobster (BBL).

Tak tanggung-tanggung, 138.396 ekor benur berhasil disita dalam tindak kriminal ini. Benur tersebut terdiri dari 128.951 ekor jenis Pasir dan 9.418 ekor jenis Mutiara.

"Alhamdulillah, kita semakin kompak dan bersinergis, dan ini ditunjukkan dengan penggalan penyelundupan Sabtu pagi tadi," kata Kepala BKIPM Tanjungpinang, Felix Lumban Tobing di kantornya, Sabtu (26/3/2022).

Felix pun memaparkan kronologi pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen yang diperoleh tim Bea Cukai terkait rencana pengiriman benur ke Singapura pada Jumat 25 Maret. Atas informasi tersebut Tim Penindakan mengerahkan 4 Speedboat dan 1 FPB Patroli Laut yaitu BC-15040, BC-1410, BC-10022, BC-15020, dan BC 20008.

Kemudian pada hari Sabtu dini hari, tim lapangan menemukan objek berkecepatan tinggi di radar yang diduga speedboad yang memuat benur.

"Setelah pengejaran oleh teman-teman Bea Cukai yang juga dibantu PSDKP, tepat pukul 05.17 WIB speedboad tersebut mengandaskan diri di perairan Temoyong dan ABK melarikan diri," urainya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan 138.396 benur yang dikemas dalam 30 box sterofoam. Barang bukti tersebut diserahkan ke BKIPM Tanjungpinang untuk dilakukan pencacahan dan penyelamatan.

Felix memastikan, berdasarkan koordinasi dengan BPSPL Padang, pelepasliaran direkomendasikan dilakukan di perairan Pulau Mudu.

"Tepat pukul 14.30 WIB, kami dan tim Bea Cukai serta PSDKP melepasliarkan di perairan Pulau Mudu," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Felix mengingatkan agar pelaku penyelundupan BBL tak mengulangi aksinya. Jika mereka tetap nekat, Felix menegaskan aparat akan menjerat mereka dengan Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kemudian UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

"Lalu Pasal 88 beleid yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Felix.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. Kebijakan ini memastikan keberpihakan Menteri Trenggono pada keberlajutan lobster sekaligus mendorong pertumbuhan budidaya lobster dalam negeri.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia