Kunjungan Kepala BPOM Kalimantan Tengah ke Kantor BPPMHKP Kalimantan Tengah

Rabu, 19 Februari 2025


Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tugas untuk mengawasi dan mengatur peredaran obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya. BPOM dibentuk untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat konsumsi produk-produk tersebut. 

Hal ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang memiliki fungsi mengendalikan dan mengawasi produk perikanan yang akan dikonsumsi oleh Masyarakat serta melaksanakan kegiatan pengawasan produk perikanan dari UPI (Unit Pengolahan Ikan) yang ber SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) demi mendukung SJMHKP (system Jaminan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan).

Karena memiliki tugas dan fungsi yang sejalan sehingga, BPOM dan BPPMHKP Kalimantan Tengah bersama bersinergi Menyusun rencana kegiatan yang sifatnya mengawasi produk perikanan yang beredar di Masyarakat berupa kegiatan inspeksi pasar/supermarket dan pelaksanaan pengujian bahan makanan khususnya produk perikanan.

Diharapkan kegiatan ini akan terus berlanjut dan dapat dilaksanakan dengan berbagai instansi terkait lainya agar program pemerintah untuk menyediakan makan gratis yang sehat dan bermutu demi generasi emas tahun 2045.

Sumber:

Admin BPPMHKP Kalimantan Tengah

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia