Koordinasi Pelaksanaan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) Dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa
Selasa, 17 September 2024
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pembentukan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam kegiatan sertifikasi, salah satu sertifikasi yang menjadi tugas pokok dan fungsi BPPMHKP adalah sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik. Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) adalah prinsip budidaya ikan yang bertujuan untuk menghasilkan ikan dengan kualitas terbaik dan aman dikonsumsi. CBIB juga bertujuan untuk menjaga kesehatan ikan, kelestarian lingkungan, dan keamanan pangan.
Pada hari Selasa, 17 September 2024, BPPMHKP Mataram melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa pada kegiatan ini Kadis Kab. Sumbawa Rahmat Hidayat, S.Pi, MT menyambut baik koordinasi ini karena Kab. sumbawa merupakan salah satu sentra Budidaya Air Laut, Payau dan Tawar terbesar di wilayah Provinsi NTB sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan sertifikasi CBIB bagi pembudidaya ikan nantinya dapat dilaksanakan dengan baik dan optimal.
Admin BPPMHKP Mataram
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141