KKP Yakinkan Otoritas Australia Terkait Mutu dan Keamanan Produk Perikanan Indonesia

Rabu, 30 November 2022


YDNEY - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Australia untuk mengadakan mutual recognition arrangement (MRA). Melalui perjanjian ini, diharapkan komdoitas perikanan Indonesia bisa bebas masuk ke Negeri Kanguru dan bersaing dengan produk Thailand dan Vietnam.

Dalam kunjungannya ke Sydney bersama rombongan Komisi IV DPR RI, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari mangatakan sebenarnya ekspor produk perikanan Indonesia tidak ada masalah terkait kualitas dan keamanannya. Namun, produk Indonesia selalu tertunda masuk ke pasar Australia. Menurutnya, hal ini disebabkan karena kebijakan wajib uji histamin.

"Bagi negara - negara yang sudah ada MRA dengan Australia (Thailand dan Vietnam) ternyata produk mereka bisa langsung masuk ke pasar Australia karena pihak Australia telah percaya bahwa produk tersebut lolos uji histamin di negara asal," terang sosok yang akrab disapa Tari di Sydney, .. (30/11/2022).

Sementara untuk produk Indonesia harus diuji dulu dan memerlukan waktu 5 hari untuk menunggu hasil uji baru bisa masuk pasar Australia. Hal ini membuat produk Indonesia kalah saing dengan Vietnam dan Thailand karena sudah tidak segar lagi.
Karenanya, melalui MRA antara BKIPM KKP dengan Department of Agriculture, Fisheries dan Forestry (DAFF), Tari berharap Australia bisa mengakui bahwa lab di Indonesia memiliki kapasitas pengujian histamin dan tidak akan melakukan kebijakan automatic detention di border mereka untuk menunggu hasil pengujian histamin.

"MRA akan membuka peluang Indonesia meningkatkan ekspor ikan hias dan ikan hidup konsumsi dengan adanya kegiatan joint pre-border surveillance dan twinning lab sehingga mempermudah akses masuk komoditas perikanan hidup ke Australia," urai Tari.

Guna meyakinkan otoritas Australia, Tari menyebut Indonesia memiliki Lab yang mampu melakukan uji histamin dengan standar internasional/Uni Eropa. Oleh karena itu Indonesia mengusulkan melalui MRA adanya harmonisasi pengujian lab dan dengan adanya MRA Indonesia menawarkan kepada Pihak Australia pengujian dilakukan di Indonesia dan di Border Australia hanya surveilan saja.

Bukan hanya itu, Tari juga menunjukkan Indonesia memiliki lab penyakit ikan yang berstandar internasional bahkan mendapatkan certificate of completion dan WOAH dalam twinning lab program dengan WOAH lab reference utk penyakit udang WSSV dan IHHNV.

"Indonesia menawarkan kepada Australia adanya harmonisasi sistem manajemen biosekuriti/kesehatan ikan melalui MRA sehingga memungkinkan minimalisasi jumlah sampel yang diuji di border Australia sehingga mempercepat hasil perikanan Indonesia masuk ke pasar Australia," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta BKIPM untuk senantiasa membina kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir. Hal ini untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya.

Jaminan mutu ini penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

167892

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI