KKP Tindak 105 Pelanggaran Karantina Selama 2022

Selasa, 27 Desember 2022


JAKARTA - Tak hanya mengawal mutu dan kualitas ekspor, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil menindak 105 kasus karantina selama 2022. Kepala BKIPM Pamuji Lestari menegaskan penindakan ini bagian dari tugas dan fungsi jajarannya dalam menjaga sumber daya ikan (SDI) nasional.

"Penindakan kita merupakan bagian dari mitigasi agar jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan," tegas sosok yang akrab disapa Tari, Senin (26/12/2022).

Tari menambahkan, kasus--kasus tersebut terdiri dari lobster 29%, kepiting 12%, ikan hidup/hias 21%, produk olahan ikan 30% dan lainnya. Total nilai ekonomi yang diselamatkan dari pelanggaran karantina ini mencapai Rp115,9 miliar.

"Pelanggaran karantina ini tidak main-main, selain merugikan dari sisi ekonomi juga bisa merugikan dari sisi sosial," tuturnya.

Dikatakannya, salah satu dampak berbahaya dari pelanggaran karantina yakni potensi penyebaran hama penyakit ikan karantina (HPIK). "Kalau sampai HPIK tersebar, tentu ini bisa berbahaya terhadap budidaya dalam negeri," tutupnya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

167892

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI