KKP Sita Lobster Ukuran <150 Gram yang Dijadikan Oleh-oleh

Kamis, 16 Juni 2022


SORONG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita 31 lobster yang terdiri dari jenis mutiara, batik dan bambu di Sorong, Papua. Rencananya, lobter dengan berat di bawah 150 gram ini akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan sebagai oleh-oleh.

"Kita langsung sita, ini mau dijadikan oleh-oleh," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Sorong, Nichmatul Rohmah di kantornya, .. (16/6/2022).

Sosok yang akrab disapa Anik ini menambahkan, penindakan ini berdasarkan Permen KP No. 17 tahun 2021 tentang tentang pengelolaan lobster (panulirus spp.), kepiting (scylla spp.), dan rajungan (portunus spp.) di wilayah negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa ukuran lobster yang dapat ditangkap dan dilalulintaskan memiliki berat diatas 150 untuk lobster pasir dan 200 gram untuk jenis lobster lainnya.

Atas dasar beleid ini, SKIPM Sorong juga langsung mengingatkan penumpang pesawat yang membawa lobster dan diletakkan di bagasi tersebut. Saat diinterogasi, pemilik barang mengaku membeli lobster-dari pedagang lokal. Komoditi lobster dikemas di dalam 2 (dua) boks stayrofoam dan rencananya akan dibawa ke Jakarta sebagai oleh-oleh.

"Pemilik barang belum mengetahui adanya pemberlakuan peraturan menteri tersebut. Jadi kita ingatkan sebagai penyelamatan sumber daya ikan," tegas Anik.

Setelah penyitaan, SKIPM Sorong kemudian berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong untuk pelepasliaran. Hasilnya, 31 lobster tersebut dilepasliarkan di kawasan perairan Pantai Malaumkarta, Kecamatan Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat/

"Ini habitat yang cocok bagi keberlangsungan hidup lobster sesuai rekomendasi teman-teman LPSPL," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Anik mengingatkan penangkapan lobster terus menerus bisa menyebabkan penurunan jumlah populasi. Karenanya, dia mengajak masyarakat untuk bijak dalam melakukan pengeluaran lobster.

"Jangan dikeluarkan (dari wilayah penangkapan) sebelum ukurannya sesuai dengan Permen KP 17/2021," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.

"Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," ungkapnya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia