KKP Sampaikan Syarat Ekspor Terbaru ke Tiongkok, Taiwan dan Arab Saudi

Senin, 16 Januari 2023


TARAKAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi persyaratan ekspor terkini ke Tiongkok, Arab Saudi dan Taiwan. Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Tarakan, Umar memaparkan adanya General Administrastion of Custom of the People's Republic of China (GACC) Announcement No. 131 of 2022 yang
baru diinfokan pada 9 Januari 2023 disebutkan tidak lagi dilakukan pengujian Covid-19 terhadap seluruh importasi produk rantai dingin dan non-rantai dingin di seluruh pelabuhan di Tiongkok.

"Sebagai monitoring, agar UPI memiliki data vaksin seluruh karyawan, baik proses maupun administrasi," kata Umar di Tarakan, ... (../1/2023).

Kemudian untuk eksportasi ke Arab Saudi, khusus produk budidaya harus berasal dari tambak yang telah memiliki sertifikat
cara budidaya ikan yang baik (CBIB). Selain itu, unit pengolah ikan (UPI) wajib membayar fee atau biaya inspeksi sebesar 27.000 Riyal.

"Indonesia masih berupaya melakukan komunikasi dengan otoritas Arab Saudi (SFDA) terkait biaya inspeksi ini," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Umar mngatakan BKIPM telah mendaftarkan 345 UPI ke otoritas Taiwan (TFDA) melalui TETO dan telah
disetujui pada tanggal 26 Desember 2022. Namun per tanggal 1 Januari 2023, seluruh UPI yang melakukan eksportasi ke Taiwan harus memiliki Nomor Registrasi dan memiliki hazard analysis and critical control point (HACCP).

"Tenggat waktu pengurusan HACCP eksportasi ke Taiwan sampai 31 Maret 2023," jelas Umar.

Umar berharap para pelaku usaha memahami dinamika persyaratan ekspor ke negara-negara tersebut. BKIPM kata dia, selalu siap berkolaborasi untuk meminimalisir penolakan dari negaranegara tujuan ekspor.

"Kita siap berkolaborasi dan bersinergi dengan pelaku usaha, harapannya semoga ekspor kita selalu terjaga," tutupnya.

Sebagai informasi, sosialisasi ekspor ini dihadiri oleh 16 UPI yang berada di wilayah Kalimantan Utara dan seluruh Inspketur Mutu dan Inspektur Karantina BKIPM Tarakan. Hadir sebagai narasumber Kepala Balai KIPM Tarakan Bapak Umardan Penanggung Jawab Kegiatan HACCP Darmansyah. Tertanggal 22 November 2022, BKIPM Tarakan juga telah mendaftarkan 5 UPI di Tarakan ke Pusat Pengendalian Mutu, BKIPM Jakarta untuk ekspor ke Taiwan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengintruksikan jajarannya untuk rutin melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir agar produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya, serta memenuhi persyaratan pasar dan sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Menteri Trenggono juga mengingatkan bahwa jaminan pemenuhan persyaratan ini penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

167892

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI