KKP Punya Metode Khusus untuk Cegah Keluar-Masuknya Ikan Hasil Destructive Fishing
Jumat, 17 Juni 2022
BALI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perang melawan destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Tak hanya penindakan di lapangan, KKP juga akan mencegah masuk-keluarnya ikan yang dihasilkan dari destructive fishing.
"Kita punya metode yang bisa mendeteksi ikan yang ditangkap melului destructive fishing," tegas Kepala Pusat Standarisasi Sitem dan Kepatuhan (Kapus SSK) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Teguh Samudro di sela Bimbingan Teknis Pengujian Parameter Destructive Fishing di Bali, Jumat (17/6/2022).
Teguh menambahkan, metode deteksi tersebut diperlukan dalam rangka mendukung Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak (destructive fishing) Tahun 2019 – 2023. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Keputusan Menteri Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019.
"Jadi kita kumpulkan jajaran di sini untuk meningkatkan kompetensi laboratorium dan kemampuan petugas KIPM dalam pengujian parameter destructive fishing," jelas Teguh.
Melalui metode yang diterapkan BKIPM, Tegus memastikan ikan hasil destructive fishing pasti akan ketahuan. Bahkan jika ikan tersebut disamarkan, dengan pengecekan dan pengecekan forensik, ikan hasil tindak kejahatan tersebut juga langsung diketahui.
"Tentu dengan metode yang kita terapkan, kita tutup celah agar ikan-ikan hasil destructive fishing ini tidak bisa keluar atau masuk. Pasti ketahuan," tegasnya.
Sebagai informasi, Bimtek peningkatan kapasitas pengujian forensik ikan hasil destructive fishing ini digelar pada 14 – 17 Juni 2022 di Laboratorium Balai KIPM Denpasar. Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan, Teguh Samudro dan diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar, Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Pangkalan Angkatan Laut Denpasar, Polairud Polda Bali, Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Pangkalan PSDKP Benoa, UPT lingkup BKIPM (Balai Besar KIPM Makassar, BUSKIPM, Balai KIPM Mataram, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Surabaya I, Balai KIPM Surabaya II, Stasiun KIPM Kupang, Stasiun KIPM Kendari, Stasiun KIPM Gorontalo, Stasiun KIPM Bima) serta Pejabat fungsional lingkup BKIPM.
Bimbingan teknis dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber ahli drh. Mawar Subangkit, M.Si, Ph.D dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan drh. Putu Eka Sudaryatma, Ph.D dari Balai KIPM Denpasar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan peningkatan pengawasan di laut Indonesia bukan hanya untuk memerangi pencurian ikan, tapi juga menjaga kelestarian ekosistem laut secara berkelanjutan. Harapannya berdampak positif terhadap perekonomian di Tanah Air.
"Kedaulatan ekologi itu untuk kepentingan umat manusia sehingga harus dijaga, bukan hanya ikannya," tegas Menteri Trenggono.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141