KKP-Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 506.600 Benih Lobster di Palembang

Jumat, 29 April 2022


PALEMBANG - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak mengendurkan penindakan terhadap upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur. Bersinergi dengan Dit Polairud Polda Sumatera Selatan, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan berhasil mendeteksi pergerakan para penyelundup lobster di Palembang.

"Kami berkordinasi dengan Polda dan mendapatkan info ada pergerakan lobster dan akan dilakukan operasi penangkapan Kamis malam," kata Kepala SKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto di kantornya, Jumat (29/4/2022).

Dari pengungkapan ini tadi malam sekira pukul 23.30 WIB, aparat berhasil menyita 506.600 ekor benur. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 88 box sterofoam yang hendak diselundupkan ke pasar internasional melalui pelabuhan tangkahan.

Tak hanya itu, 3 orang tersangka langsung ditahan oleh Polda Sumatera Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ada 2 speedboat dan 1 kendaraan minibus juga yang disita petugas, sekarang 3 pelaku sudah ditahan di Polda," ujar Yoyok.

Setelah dilakukan pencacahan, 506.600 ekor BBL tersebut terdiri dari 493.400 ekor jenis pasir dan sisanya jenis mutiara. Yoyok memastikan, setelah berkoordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, benur-benur ini akan dilepasliarkan di perairan Lampung.

"Kita koordinasi dan bersinergi dengan teman-teman di PRL dan direkomendasikan untuk pelepasliaran di perairan Lampung," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Yoyok mengingatkan agar para pelaku penyelundupan mulai mempertimbangkan untuk bertaubat. Terlebih pelaku penyelundupan benur bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU No 11 Tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU 45 Tahun 2009 dan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman pidananya lebih dari 7 tahun, jadi mending tobat menyelundupkan benur dari sekarang karena kita akan terus kejar bersama Polri," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

174670

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI