KKP Lepasliarkan 1.070 Kepiting Bakau untuk Jaga Keberlanjutan

Kamis, 1 Juni 2023


KKP Lepasliarkan 1.070 Kepiting Bakau untuk Jaga Keberlanjutan


AMBON - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam perlindungan sumber daya perikanan (SDI). Terkini, 1.070 ekor (13 box) kepiting bakau (Scylla spp.) dilepasliarkan di kawasan mangrove SUPM Waiheru, Ambon.

"Kita komitmen jaga keberlanjutan sebagaimana arahan Bapak Menteri Trenggono, kepiting bakau hasil sitaan kita lepas liarkan," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon, M Hatta Arisandi di kantornya, .. (1/6/2023).

Hatta mengungkapkan, komoditas seberat 380 kg ini merupakan hasil sitaan selama 2 hari oleh jajaran BKIPM di Cargo Bandara Internasional Pattimura Ambon. Merujuk Pasal 8 ayat 1 poin b, Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster (Panilirus sp.) Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus sp.), disebutkan kepiting yang bisa dilalulintaskan berukuran lebar karapas diatas 12 cm.

"Kepiting bakau yang disita setelah dilakukan pengukuran panjang karapas memiliki ukuran 10,5 – 11,5 cm, ini sudah menyalahi aturan," terang Hatta.

Dalam kesempatan ini, Hatta mengingatkan para pelaku usaha untuk turut memperhatikan keberlanjutan SDI. Jika regulasi tersebut dilanggar, dia tak segan untuk menindak komoditas yang tak sesuai dengan ketentuan,

"Ini komitmen kami dalam menjaga sumberdaya ikan, Kepiting Bakau menjadi salah satu target pemeriksaan dan siap melakukan penindakan bagi siapa saja yang melanggar aturan," tegasnya.

Sebagai informasi, pelepasliaran komoditi senilai Rp49.400.000 dilakukan di kawasan mangrove SUPM Waiheru. Lokasi ini dipilih agar menjadi tambahan ilmu atau pengalaman bagi Taruna/Taruni SUPM.

Kegiatan Pelepasliaran dihadiri oleh BKIPM Ambon, SUPM Waiheru, LPSPL Sorong Satker Ambon, Taruna/Taruni SUPM Waiheru dan pemilik barang.

Plt Kepala SUPM Waiheru, Dzakiah Muin mengapresiasi komitmen BKIPM Ambon terhadap komoditas kelautan dan perikanan. Menurutnya, pelepasliaran ini juga menjadi pengingat terhadap taruna/taruni SUPM.

"Kita harus memiliki satu rasa, satu jiwa dan satu tujuan, sumberdaya ikan yang ada di Maluku, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Maluku," ujar Dzakiah.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan sisi ekonomi dan ekologi sebagai prioritasnya dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan ke depannya. Ia mengatakan bahwa keberlanjutan biota laut dan kesejahteraan bagi nelayan merupakan unsur yang sama penting dan perlu diutamakan.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

165750

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI