KKP Kemas Sosiliasi Ikan Hias dengan Bincang Santai

Senin, 8 Agustus 2022



JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat sinergitas dengan para pemangku kepentingan. Melalui forum “Bincang Santai Pelayanan Sertifiksi Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan”, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Jakarta 1 menyosialisasikan aturan-aturan penerbitan Sertifikat Kesehatan ikan dan Produk Perikanan, sekaligus update terbaru terkait persyaratan negara tujuan ekspor.

"Di forum ini, kai juga bisa memperoleh masukan terkait kualitas pelayanan sertifikasi kesehatan ikan dan produk perikanan ekspor khususnya ikan hias air tawar yang telah kami berikan," kata Kepala Balai KIPM Jakarta I, Heri Yuwono di kantornya, .. (8/8/2022).

Hari menambahkan, dalam forum tersebut, jajarannya menghadirkan KALIKAN atau platform digital yang bertujuan membantu seluruh pelaku ekosistem ikan hias air tawar (Pembudi daya, Pemasar, Penghobi) dalam melakukan digitalisasi hulu-hilir ikan hias air tawar. Hal ini sesuai dengan misi pemerintah yaitu menjadikan Indonesia sebagai negara pengekspor ikan hias nomor satu dunia.

"Kita ingin memudahkan layanan bagi para pelaku industri ikan hias agar kita betul-betul bisa menjadi pengekspor ikan hias nomor satu dunia," sambungnya.

Sementara, Managing Director KALIKAN, Dian Rachmawan memaparkan inisiatifnya untuk membangun pusat rekreasi yang mengeksplorasi sophistikasi ikan hias air tawar dan keragaman ikan nusantara. Dia berharap, inisiatif ini bisa mendorong pertumbuhan bisnis ikan hias air tawar di Indonesia.

"Kami berterimakasih, para peserta kegiatan yang hadir sangat menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi, pembinaan/pelatihan, pendampingan, kemudahan informasi akses pasar dari pemerintah dapat terfasilitasi dengan baik," tuturnya.

Sebagai informasi, di forum ini, para pelaku usaha ekspor ikan hias menyampaikan sejumlah harapan seperti adanya kebijakan untuk membantu kelancaran ekspor diantaranya pelaku usaha dapat memperoleh nomor Health Certificate dari BKIPM lebih awal, sehingga proses pengajuan Persetujuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai dapat dilakukan lebih cepat.

Selain itu, adanya integrasi sistem informasi antar instansi yang menangani ekspor melalui penerapan Single Submission, sehingga pelaku usaha cukup mengajukan satu permohonan dan data tersebut dapat dipergunakan untuk pengajuan perijinan ekspor ke beberapa instansi terkit.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan optimalisasi potensi produksi dan ekspor ikan hias Indonesia ke pasar dunia dalam pengembangannya harus tetap memperhatikan perlindungan dan pelestarian. Menurutnya, sertifikasi, registrasi dan prinsip kehati-hatian juga harus menjadi perhatian.

“Antara ekologi dan ekonomi harus sama-sama dijaga,” ujar Menteri Trenggono.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia