KKP Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Hasil Destructive Fishing
Sabtu, 30 Maret 2024
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahaya ikan hasil destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak dengan bom ikan. Selain kondisinya yang mengensaskan, ikan yang ditangkap dengan bom ikan justru mengandung residu bahan berbahaya, seperti Ammonium nitrat (NH4NO3), Potassium nitrat (KNO3), Potassium sianida (KCN) dan senyawa lainnya
"Zat yang digunakan untuk bom ikan ini sangat berbahaya. Kalau kita konsumsi ikan yang terkontaminasi zat tersebut," kata Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta, (27/3/2024).
Ishartini menjabarkan hasil uji ikan ekor kuning dan ikan sulir yang diajukan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ikan tersebut merupakan barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan).
Pada sampel ikan ekor kuning dan ikan sulir ditemukan pendarahan akibat pecahnya pembuluh darah. Kemudian tulang punggung dan rusuknya patah, gelembung renangnya pecah, usus dan organ dalamnya hancur, serta terdapat genangan darah di rongga perut.
"Kebayang kan bagaimana merusaknya bom ikan bagi ikan itu sendiri? Lalu masa iya kita mau mengonsumsi ikan yang ditangkap dengan cara seperti ini?" ujar Ishartini.
Tak hanya itu, hasil uji organoleptik juga ditemukan kondisi yang memprihatinkan. Ishartini memaparkan dengan parameter uji mata, lendir permukaan badan, insang, daging
(warna dan kenampakan), bau dan tekstur diperoleh nilai rata-rata 7 sesuai standar mutu ikan
segar yang ditetapkan pada SNI 2346-2015.
"Artinya ikan hasil destructive fishing memang tidak layak untuk kita konsumsi," terang Ishartini.
Karenanya, Ishatini mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas destructive fishing. Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019- 2023, destructive fishing ialah berarti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.
"Kami di BPPMHKP sangat concern dan menjadi otoritas kompeten terkait mutu dan kualitas ikan. Jadi, ikan yang ditangkap dengan cara merusak pasti bisa kita identifikasi," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerukan semua negara untuk memberantas praktik Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Dia menegaskan dunia harus bersatu memberantas praktik IUU Fishing.
Admin BPPMHKP KKP
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141