KKP Hibahkan 5,28 Ton Ikan Hasil Sitaan ke Panti Asuhan dan Panti Jompo
Jumat, 10 Desember 2021
BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan membagikan 5,28 ton ikan ke sejumlah panti asuhan dan panti jompo di Batam. Penyerahan dilakukan melalui Dinas Sosial dan disaksikan oleh Walikota Batam sekaligus ex officio BP Batam, Muhammad Rudi.
"Hibah ikan ini dilakukan dengan pertimbangan pengaruh cuaca dimana masyarakat jadi tidak melaut," ujar Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam, Anak Agung Gde Agung Eka Susila, Jumat (10/12/2021).
Agung menjelaskan, ikan tersebut merupakan ikan impor ilegal dari Singapura hasil penindakan Bea Cukai, SKIPM Batam dan PSDKP pada Kamis 23 September 2021. Ikan tersebut Kemudian ditindaklanjuti oleh KPU BC Batam hingga proses penetapan status ikannya yang dikuasai negara oleh Menteri Keuangan melalui KPKNL Batam.
"Ikan didominasi oleh ikan kembung ini masih dalam kondisi bagus karena disimpan di freezer selama 1,5 bulan," sambungnya.
Saat penindakan September lalu, Agung menyebut penindakan dilakukan pada pagi hari sekira pukul 06.00 WIB. Kala itu, petugas mencium adanya dugaan KM Nusantara membawa hasil perikanan dari Singapore tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan 52 box fiber yang berisi ikan.
Ikan tersebut terdiri dari ikan kembung 3.515 Kg, ikan benggol kecil 1.270 Kg, ikan bandeng 220 Kg, ikan bawal mas 147 Kg, ikan kakap putih 48 Kg, kepala ikan salmon 62 Kg, kepala ikan anggoli 8 Kg dan fillet ikan saba 10 Kg.
"Nah pas kita tanyakan saat itu, kapten kapal tidak bisa menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan," urai Agung.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan praktik penyelundupan merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Dia pun meminta jajarannya untuk perang melawan tindak penyelundupan.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141