KKP Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan
Kamis, 22 September 2022
SEMARANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperbaiki kualitas pelayanan untuk masyarakat. Di bidang perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan baik di satuan kerja Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup BKIPM, kepuasan dan kenyamanan pengguna jasa menjadi prioritas utama.
"Kalau pengguna jasa puas dan senang, tentu akan berdampak pada geliat usahanya yang makin meningkat," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari saat membuka Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan, di Semarang, Rabu (21/9/2022).
Pamuji mengingatkan, penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Karenanya, seluruh aparatur negara adalah abdi negara dan masyarakat yang berperan penting dalam menyediakan layanan publik yang baik dan prima sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dia pun mengajak jajarannya mewujudkan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional dan berkeadilan.
"Penyelenggara layanan harus siap dengan dinamika kebutuhan masyarakat yang selalu meningkat, sehingga diperlukan perubahan mindset, usaha yang berkelanjutan, transformasi sistem dan pengenalan budaya kerja birokrasi yang senang melayani," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Pamuji menyebut target peningkatan kualitas pelayanan publik BKIPM mengacu pada PermenPAN-RB No. 26 Tahun 2020. Merujuk regulasi tersebut, peningkatan layanan diwujudkan dengan pelayanan publik yang lebih cepat, murah, aman dan mudah dijangkau. Kemudian meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan dan meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing penyelenggara di semua level, baik Kementerian/Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.
"Sebagai langkah taktis, saya mengapresiasi UPT-UPT yang inovatif seperti menghadirkan palikasi hingga layanan BKIPM bisa dijangkau kapan pun dan dimanapun," urainya.
Dikatakannya, sebagai acuan penyelenggaraan layanan, BKIPM telah menyusun Standar Pelayanan Publik yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKIPM No. 82 tahun
2019 tentang Standar Pelayanan Publik BKIPM. Kendati demikian, dia mengakui perkembangan tuntutan masyarakat, dinamika organisasi menyebabkan perubahan kebijakan, inovasi layanan, dan bisnis proses sehingga memerlukan penyesuaian standar layanan.
"karenanya, saya sangat senang dan bangga forum-forum seperti ini kita selenggarakan mengingat kita harus terus mawas diri dan berusaha memberikan yang terbaik," tutupnya.
Sebagai informasi, BKIPM mengajak Ombudsman untuk mengisi forum ini. Kegatan tersebut diikuti oleh para pengguna Jasa Karantina Ikan Pengendalian Mutu, komunitas Logistik dan Pemangku Kepentingan, media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan meminta jajarannya melahirkan inovasi-inovasi yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan, menjaga keberlanjutan ekosistem, serta menambah pemasukan bagi negara. Menurutnya, nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan KKP yakni cerdas, akuntabel, integritas, loyalitas, inovatif, kerjasama, disiplin, profesional, dan pelayanan prima yaitu memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada pihak terkait yang membutuhkan pelayanan.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141