KKP Gandeng Bea Cukai Kawal Mutu Ekspor Komoditas Perikanan

Jumat, 19 April 2024


JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan guna melakukan pendampingan serta pengawasan mutu ekspor komoditas perikanan dan hasil perikanan. Selain menjaga citra Indonesia di pasar global, kesinambingan mutu menjadi penting karena terkait dengan keamanan pangan. 

 

"Kami mewakili KKP sebagai otoritas kompeten dalam pengawasan dan pengendalian mutu hasil perikanan," kata Plt Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini di Jakarta (19/4/2024) 

 

Ishartini menegaskan sinergi dengan Bea Cukai sangat penting mengingat BPPMHKP merupakan salah satu penerbit ijin final ekspor hasil kelautan dan perikanan berupa Health Certificate (HC). Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, HC menjadi syarat wajib guna memastikan mutu komoditas ekspor maupun impor. 

 

Sebagaimana Disebutkan juga di Pasal 21 UU Perikanan bahwa setiap orang yang melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia harus melengkapinya dengan Sertifikat kesehatan (HC) untuk konsumsi manusia.

 

"Kita bersinergi dengan Bea Cukai untuk mendukung Indonesia Indonesia National Single Window (INSW) sekaligus kemudahan ekspor," jelas Ishartini. 

 

Saat ini, BPPMHKP juga terus memberikan layanan penerbitan HC mutu ekspor sebagai ijin pengeluaran terbatas (Lartas) di sistim  INSW. Ishartini mengungkapkan layanan ini termasuk  dukungan terkait penggunaan kode ijin ke INSW yang didasarkan dari hasil harmonisasi BPPMHKP dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin). 

 

"Kita concern dengan pelayanan terbaik di tengah transformasi BKIPM ke BPPMHKP, dan kita akan terus berusaha untuk memberikan layanan prima," tutupnya. 

 

Sebagai informasi, BPPMHKP sebagai otoritas kompeten penjaminan mutu hasil hasil kelautan dan perikanan melalui mekanisme pengendalian dan pengawasan dari hulu hingga hilir. Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang KKP.

 

Tugas BPPMHKP di antaranya melakukan sertifikasi terhadap hasil budidaya, penangkapan maupun penanganan dan pengolahan. Tak hanya itu, lembaganya juga melaksanakan pengendalian mutu hasil kelautan dan perikanan melalui proses inspeksi terhadap sistem yang diterapkan oleh unit produksi dan penanganan atau pengolahan, sedangkan pengawasan mutu dilakukan melalui proses surveilan dan monitoring dalam rangka melihat konsistensi penerapan sistem di unit tersebut.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan telah menyiapkan dukungan teknis guna mendukung implementasi 5 program prioritas. Diantaranya quality assurance (QA) berbasis digital yang telah dijalankan BPPMHKP. Menteri Trenggono menyebut pengendalian mutu menjadi garda terdepan dalam menjaga mutu hasil perikanan.

 

Sumber:

Admin BPPMHKP KKP

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia