KKP Gagalkan Penyelundupan 1.616 Kepiting Bakau ke Tingkok
Senin, 3 Oktober 2022
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1.616 kepiting di Kawasan Arboretum Mangrove, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepiting tersebut berasal dari pengungkapan penyelundupan yang dilakukan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Jakarta 1, Minggu 2 Oktober 2022.
"Jadi ini kepiting yang hendak dikirim ke Tiongkok dan berhasil kita gagalkan," kata Kepala Balai KIPM Jakarta 1, Heri Yuwono di kantornya, .. (../10/2022).
Heri mengungkapkan para pelaku menggunakan modus menyamarkan manifes pengiriman barang. Saat diperiksa, mereka meletakkan kepiting yang tidak memenuhi ukuran (under size) ke dalam box styrofoam.
"Jadi pada tumpukan kepiting bagian kedua dan ketiga paling bawah ada yang undersize, ini kan tidak boleh," tambah Heri.
Dikatakannya, pengiriman kepiting bakau dengan ukuran lebar karapas kurang dari atau sama dengan 12 cm telah dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Hal ini tertutang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Nomor 16/PERMEN-KP/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17/PERMEN-KP/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Pemiliknya tengah dimintai keterangan oleh Tim Pulbaket BBKIPM Jakarta I," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Trenggono menekankan sisi ekonomi dan ekologi sebagai prioritasnya dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan ke depannya. Dia menegaskan bahwa keberlanjutan biota laut dan kesejahteraan bagi nelayan merupakan unsur yang sama penting dan perlu diutamakan.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141