KKP Edukasi Pentingnya Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan ke Pelaku Usaha di Jatim
Rabu, 20 April 2022
GRESIK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengedukasi pentingnya sistem jaminan mutu dan keamanan terhadap produsen dan supplier produk perikanan. Selain mencegah hilangnya nilai produksi sekaligus keanekaragaman hayati ikan, terdapat pengakuan internasional pada kesetaraan sistem jaminan mutu serta mencegah illegal ekspor.
“Sistem jaminan mutu ini penting, bagi negara juga untuk mendata ekspor/impor, pergerakan antar komoditas domestik dan PNBP,” kata Kepala Pusat Standarisasi dan Sistem Kepatuhan (SSK) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Teguh Samudro saat mengisi sosialisasi di Gresik, Jawa TImur, Rabu (20/4/2022).
Teguh memaparkan, hingga Oktober 2021, sebanyak 481 unit pengolah ikan (UPI) terdaftar sebagai eksportir ke Vietnam. Kemudian ke Eropa Timur 15 UPI, Korsel 536 UPI, Uni Eropa 173 UPI, Kanada 245 UPI.
“Ke Tiongkok ada 523 UPI dan Arab Saudi 58 UPI,” terangnya.
Merujuk Permen KP Nomor 52 tahun 2018 dan Peraturan Kepala BKIPM Nomor 40 tauhn 2021, supplier bahan kelautan dan perikanan wajib menerapkan sistem jaminan mutu. Teguh pun mengurai supplier berdasarkan aktivitas meliputi pengumpul bahan baku dan mendistribusikan ke UPI atau Pasar lokal, melakukan kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah bentuk dasar.
“Serta yang menerapkan GMP - SSOP bagi supplier yang melakukan penanganan,” katanya.
Selain itu, pengumpul bahan baku atau yang melakukan pengolahan dan mendistribusikan ke UPI atau Pasar lokal juga tergolong sebagai supplier. Kemudian mereka yang telah melakukan pengolahan awal dan terjadi perubahan bentuk bahan baku (loining tuna, miniplant rajungan, unit pengolahan surimi, dll)
“Untuk yang menerapkan GMP-SSOP, HACCP kita kategorikan sebagai supplier pengolahan,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan Jawa Timur, … mendorong UMKM menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan melalui sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) atau good manufacturing practise (GMP). Menuruntya, SKP bisa memenuhi standar produk hasil perikanan yang dipersyaratkan (SNI untuk produk yang diperdagangkan di pasar dalam negeri atau standar internasional/negara buyer untuk produk yang diekspor).
“Ini jadi bagian dari sistem jaminan mutu dan keamanan pangan, khususnya perikanan,” kata ..
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong pentingnya quality assurance. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir penolakan ekspor produk perikanan dari Indonesia sekaligus memperluas akses pasar.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141