KKP Bekukan Izin Ekspor Pelaku Usaha Nakal

Jumat, 3 Maret 2023


JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menindak tegas pelaku usaha yang memanipulasi manifestasi pengiriman komoditas ekspor. Bahkan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) membekukan izin ekspor CV AM lantaran terbukti melakukan pelanggaran.

"Kita tidak bisa mentolelir pelanggaran, karena ekspor perikanan sangat terkait dengan nama baik bangsa dan negara," tegas Kepala BKIPM, Pamuji Lestari di Jakarta, ... (3/3/2023).

Sosok yang akrab disapa Tari ini kemudian merinci pelanggaran CV AM. Dari dokumen Health Certificate (HC) yang diterbitkan oleh Balai Besar KIPM Jakarta I tercantum komoditas perikanan jenis Dried saltfish, Katta fish, Spotted Sardinella dan Dried Catfish. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ulang terdapat jenis ikan Hiu Kepala Martil Bergerigi/The scalloped hammerhead (Sphyrna lewini) dan ikan Pari Kekeh/ The whitesoptted wedgefish (Rhynchobatus australiae).

"Kedua jenis ikan tersebut merupakan biota yang termasuk dalam Apendix II Cites," kata Tari.

Saat dilakukan pengecekan, ikan Hiu Kepala Martil Bergerigi/ The scalloped hammerhead (Sphyrna lewini) dan ikan Pari Kekeh/The whitesoptted wedgefish (Rhynchobatus australiae) terbukti terdeteksi kandungan formalin yang melebihi ambang batas. Terkait pelanggaran ini, Tari menyebut jajarannya langsung menolak pengajuan perpanjangan sertifikat hazard analysis and critical control point (HACCP) CV AM.

"Komoditasnya kita musnahkan, untuk pelaku usahanya kita bekukan pengajuan izin HACCP-nya sehingga tidak bisa ekspor lagi," tegas Tari.

Merujuk pada kasus ini, Tari mengingatkan jajarannya untuk terus memperkuat fungsi quality assurance (QA). Menurutnya, QA menjadi wajah produk Indonesia sebelum dikirim ke pasar internasional.

"Jadi saya ingatkan juga ke teman-teman BKIPM agar ini diperhatikan betul-betul agar ke depan tidak ada penolakan ekspor dari negara tujuan," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan karantina adalah soal keamanan dan kedaulatan negara dan mencegah penyebaran penyakit. Menurutnya, karantina dan pengendalian mutu menjadi garda terdepan dalam menjaga mutu hasil perikanan.

“Pengendalian Mutu tetap menjadi domain dari KKP, memastikan dari hulu hingga hilir dan dapat memenuhi standart dan kualifikasi yang telah ditentukan, KKP sudah merancang suatu program besar bertema Blue Economy,” kata Menteri Trenggono.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

167455

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI