KKP Bareng Kementan & LNSW Perkuat Data Ekspor ke Tiongkok

Sabtu, 10 September 2022


JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut ambil bagian dalam pertemuan Indonesia-Tiongkok guna membahas satu data dan informasi terkait ekspor-impor (single window). Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari mengatakan pertemuan tersebut membahas usulan mekanisme trader registration melalui integrasi sistem dengan China National Single Window (CNSW).

“Kita juga membahas pertukaran data dan komoditas akan didiskusikan dengan pemilik proses bisnis,” kata Pamuji di Jakarta, .. (10/9/2022).
Pamuji menambahkan dalam pertemuan tersebut Indonesia diwakili BKIPM, Baranta dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW). Sebelumnya, ketiga lembaga ini telah membahas sejumlah hal seperti usulan agar otoritas Tiongkok mempertimbangkan pertukaran dokumen secara elektronik guna mengantisipasi dokumen perizinan ekspor-impor yang palsu. Kemudian pertukaran dokumen diharapkan dapat lebih umum, yaitu pertukaran e-Sanitary and Phyto Sanitary (e-SPS) serta sebaiknya tak ada pembatasan komoditas.

Secara khusus, saat ini BKIPM telah melakukan pertukaran 2 jenis dokumen e-animal health cert dengan Tiongkok yakni untuk jenis komoditi yang dapat dikonsumsi (human consumption) dan yang tidak dapat dikonsumsi (not for human consumption).
“Untuk elemen data pada komoditi tersebut tetap sama, hanya ada perbedaan pada pernyataannya saja,” ujar Pamuji.

Tak hanya itu, penggunaan kode HS juga dibahas di pertemuan tersebut. Terlebih Tiongkok menggunakan HS Code 10 digit sedangkan Indonesia menggunakan HS Code 8 digit. Karenanya, diperlukan kesepakatan atas kodifikasi HS Code yang akan digunakan agar tak menimbulkan masalah.
“Perbedaan HS Code bisa menghambat rencana pertukara kebutuhan pertukaran data terkait pesticide import and export registration management release notice,” urai Pamuji.

Hal lain yang juga dibahas ialah perlunya notifikasi melalui SINSW atas penolakan komoditas di negara tujuan. Hal ini untuk menyiasati pengiriman komoditas ke Tiongkok, dimana untuk kelengkapan dokumen barang terkadang sudah selesai, namun pada saat pemeriksaan di lapangan terdapat pencemaran/kontaminasi atas komoditas tersebut, khususnya pada saat pandemi.
“Pihak Tiongkok akan menolak jika pada saat pemeriksaan karton kemasan tersebut terpapar virus Covid-19. Oleh karenanya, fitur notifikasi ini dinilai sangat penting guna mengetahui status dan alasan penolakan,” tutupnya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia