KKP Awasi Mutu dan Kualitas Ekspor Induk Udang ke Malaysia

Senin, 6 Februari 2023


MERAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal mutu dan keamanan udang vanamei sebelum menjangkau pasar ekspor. Seperti yang dilakukan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Merak yang menggelar inspeksi mutu ke pelaku usaha.

"Kita lakukan giat pengawasan ekspor induk udang ke Malaysia sebanyak 400 ekor (50 box)," kata Kepala SKIPM Merak, Iromo di kantornya, .. (../2/2023).

Selain mengecek komoditas, SKIPM juga memeriksa instalasi karantina ikan milik PT. KonaBay Indonesia yang sudah mendapatkan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) dengan Nomor 00009/IKIBKIPM.2/II/2023. Adapun hasil pemeriksaan laboratorium untuk Induk
Udang Vannamei yang akan di ekspor ke Malaysia bebas dari 10 penyakit hama penyakit ikan karantina (HPIK) seperti Taura Syndrom Virus (TSV), White Spot Syndrome Virus (WSSV), Yellow Head Virus (YHV).

Kemudian Infectious Myonecrosis (IMNV), Infectious Hypodermal and Hematopoietic Necrosis Virus
(IHHNV), Acute Hepatopancreatic Necrosis Disesase (AHPND), Enterocytozoon hepatopenaei (EHP), Nicrotizing Hepatopancreatitis (NHP), Decapod Iridescent Virus 1 (DIV-1), Convert Mortality Nodavirus (CMNV).

Iromo mengatakan, hasil uji laboratorium target penyakit di atas berdasarkan hasil uji dari 2 Laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 yaitu Laboratorium Penguji Stasiun KIPM Merak dan Laboratorium Penguji BUSKIPM yang tertera dalam Laporan Hasil Pengujian Nomor E.001/LHP.LSKIPMKHP/I/2023 dan 0029/BUSKIPM/KI.210/I/2023.

"Kegiatan Eksportasi Induk Udang Vannamei ini juga sudah dilengkapi
dengan Certificate Of Origin (CoO) tertanggal 10 Februari 2023 dan Health Certificate (HC)," ujar Iromo.

Kepada pelaku usaha, SKIPM memaparkan pentingnya mutu dan keamanan komoditas perikanan. Berdasarkan amanah Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa SKIPM memiliki tugas dan fungsi sebagai sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

"Kita ingin memberikan yang terbaik, agar jangan sampai ada penolakan ekspor dan jangan sampai juga ada HPIK," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan karantina adalah soal keamanan dan kedaulatan negara, mencegah penyebaran penyakit. Menurutnya, karantina dan pengendalian mutu menjadi garda terdepan dalam menjaga mutu hasil perikanan.

“Pengendalian Mutu tetap menjadi domain dari KKP, memastikan dari hulu hingga hilir dan dapat memenuhi standart dan kualifikasi yang telah ditentukan, KKP sudah merancang suatu program besar bertema Blue Economy,” terang Menteri Trenggono.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

167891

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI