Jemput Bola, KKP Dampingi Pelaku Usaha Sampai Bisa Ekspor

Jumat, 25 Maret 2022


PADANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang agar pelaku usaha bisa melakukan ekspor guna meningkatkan pendapat dan menambah devisa negara. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pembinaan secara langsung kepada para pelaku usaha, seperti yang dilakukan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Padang.

Terlebih sepanjang tahun 2021 nilai ekspor komoditas perikanan asal Sumbar capai Rp33,71 miliar. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 27,7 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang hanya Rp26,39 miliar.

"Kita dampingi dan bantu persiapkan secara administrasi untuk bisa ekspor," kata Kepala BKIPM Padang Abdur Rohman, Jumat (25/3/2022).

Bersama Bea Cukai, Angkasa Pura, dan maskapai penerbangan, Abdur Rohman memastikan jajarannya siap memberikan pelayanan yang optimal dan transparan kepada para pelaku usaha. Dia berharap, melalui kemudahan yang ditawarkan, memacu semangat pengusaha perikanan untuk melakukan ekspor sehingga hasilnya yang didapatkan pengusaha lebih baik dari penjualan secara domestik.

"Kami akan buat kelas untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan yang ingin melakukan ekspor mulai dari bagaimana pengurusan ekspor dari karantina, cukai kargo dan dinas terkait," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Abdur Rohman menyebut peluang ekspor masih terbuka lebar. Terlebih hingga saat ini, baru ada dua perusahaan perikanan yang telah memiliki dokumen untuk melakukan ekspor hasil perikanan.

"Padahal potensi perikanan Sumbar cukup bagus jadi memang betul-betul terbuka peluangnya bagi siapapun," jelasnya.

Adapun kemudahan yang ditawarkan BKIPM Padang di antaranya pengurusan sertifikat Cara Penanganan Ikan dengan Baik (CPIB), Hazard Analisys Critical Control Point (HACCP). Abdur mengungkapkan, kedua dokumen ini menjadi jaminan mutu bahwa produk yang dihasilkan memang berkualitas dan layak ekspor. BKIPM juga telah mencanangkan sertifikasi CPIB untuk 10.000 supplier/UMKM.

Ke depan, jika eksportir dari Sumbar semakin banyak, Abdur tak menutup peluang adanya direct call dari Padang. Sementara saat ini, jajarannya telah membuat nota kesepahaman dengan Angkasa Pura untuk tidak melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan dokumen terhadap hasil perikanan yang diekspor dari Sumbar ke luar negeri namun harus transit di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ini akan memudahkan pelaku usaha perikanan karena lebih praktis dan biaya ekspor menjadi lebih murah. Ekspor dari Sumbar saat ini memang belum ada yang langsung namun harus melalui Jakarta," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut unit pelaksana teknis (UPT) sebagai bentuk kehadiran negara sekaligus kepanjangan tangan KKP di daerah. Dia pun meminta UPT KKP untuk turut memajukan pembangunan sektor kelautan dan perikanan di daerah.

HUMAS BKIPM

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia