Jamin Layanan Prima, BKIPM Makassar Ingatkan Pegawai Jaga Kode Etik
Jumat, 18 November 2022
MAKASSAR - Layanan prima menjadi prioritas utama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar. Karenanya, pelanggaran kode etik dan hukum akan mendapat sanksi tegas.
Guna menyamakan persepsi dan semangat antar tim, Kepala BKIPM Makassar, Siti Chadijah melakukan sosialisasi Peraturan Kepala BKIPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN di Lingkungan BKIPM.
"Semoga kode etik ini bisa dimahami dan dilaksanakan," tegas Chadijah, Rabu (16/11/2022).
Chadijah menambahkan, kode etik dan kode perilaku dalam melaksanakan tugas dan pegawai berkontribusi dalam pencapaian kinerja organisasi khususnya kepada pejabat fungsional Ahli Madya. Dia berharap, para pegawai semakin profesional dan memberikan dampak positifi bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.
"Ketika kita bekerja dengan baik, percayalah, masyarakat akan merasakan dampaknya secara langsung maupun tidak langsung," tutupnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung seru. Terlebih di sesi terakhir terdapat kuis guna mengecek pemahaman para peserta terkait kode etik tersebut.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141