Jamin Kualitas Produk, KKP Fasilitasi Penerbitan Sertifikat CPIB Bagi Supplier/UMKM Bahan Baku Produk Perikanan
Rabu, 23 Maret 2022
JAKARTA (23/3) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengakselerasi penerbitan sertifikat cara penanganan ikan yang baik (CPIB). Di Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang telah menyertifikasi 35 suplier baru yang menangani hasil perikanan. Para pelaku usaha tersebut tersebar di daerah Sugihwaras, Asem Doyong, Ulujami.
"Total di Jawa Tengah sudah terbit 140 sertifikat," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKIPM, Hari Maryadi saat berkunjung ke Pemalang, Selasa (22/3/2022).
Hari menambahkan, sebelumnya BKIPM Semarang juga telah menyertifikasi 4 supplier dan terbit 4 sertifikat di wilayah Jawa Tengah di awal tahun 2022. Adapun 67 supplier eksisting saat ini dan masih aktif melakukan kegiatan produksi telah diberikan 103 sertifikat.
"Mereka tersebar di wilayah Jawa Tengah mulai Brebes sampai Rembang," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Hari menungkapkan pentingnya CPIB. Menurutnya, sertifikat tersebut dibutuhkan untuk menjamin ikan atau bahan baku produk perikanan benar-benar ditangani secara baik dan benar. Dengan begitu, produk yang dihasilkan pun bermutu dan berkualitas.
Produk-produk yang wajib CPIB di antaranya, daging rajungan matang, udang segar, ikan demersal segar, ikan pelagis segar, cephapoda segar, ikan asin kering, rumput laut kering, kerang segar. Kemudian bekicot hidup, ikan demersal beku, teri nasi kering, terasi pellet, tepung terasi, tepung udang kering dan udang kering.
Karenanya, dia meminta kerja sama dan sinergitas para pelaku usaha. Terlebih BKIPM menargetkan penerbitan 10.000 sertifikat CPIB dalam rangka mendukung KKP Accelerate 2022.
"Jadi CPIB ini jaminan bahwa perlakuan terhadap ikan sebagai bahan baku tidak sembarangan," katanya.
Hingga periode Maret 2022, BKIPM telah mendata ada 106 supplier di seluruh Indonesia. Mereka pun telah mengantongi 247 sertifikat CIPB sebagai jaminan penanganan bahan baku perikanan untuk produknya.
"Harapan kami, semakin banyak yang bersertifikat, karena ini berarti menunjukkan kualitas produk kita," tutup Hari.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk terus meningkatkan ekspor. Salah satu caranya dengan rutin melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir guna memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya.
Menurutnya, jaminan mutu ini penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia.
HUMAS BKIPM
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141