Jaga Konsistensi Kualitas dan Mutu Produk, Balai KIPM Rutin Pantau UPI
Senin, 23 Mei 2022
MAKASSAR - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) mengajak para pelaku usaha untuk konsisten menerapkan hazard analysis and critical control point (HACCP). Guna mengawal hal tersebut, tim inspektur mutu diterjunkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi sertifikat HACCP pada unit pengolohan Ikan dengan ruang lingkup produk Fresh Demesal, Fresh Pelagis, Fresh Shrimp.
"Kita pelaku usaha konsisten dan kita akan pantau serta kawal sekaligus dampingi," kata Kepala Balai KIPM Makassar, Siti Chadijah, Senin (23/5/2022).
Chadijah menambahkan, monitoring dan evaluasi penerapan HACCP bertujuan untuk menjaga konsistensi pemeliharaan sertifikat HACCP yang dimiliki unit pengolahan. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memastikan penerapan persyaratan khusus atau persyaratan teknis produk dan/atau sesuai dengan standar sertifikat penerapan HACCP.
"Ini yang jadi semangat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan," sambungnya.
Sebagai informasi, kegiatan monitoring dan evaluasi sertifikat HACCP , dilaksanakan dengan beberapa tahapan antara lain peninjauan lapangan dan tinjauan dokumen serta rekaman yang terkait dengan proses produksi, mulai dari penerimaan bahan baku sampai ke tahapan penyimpanan akhir produk.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen HACCP beserta rekaman proses pengolahan.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141