Jaga Keberlanjutan Pembenihan dengan Sertifikasi CPIB

Rabu, 13 November 2024


Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) menjadi salah satu implementasi dari ekonomi biru sekaligus upaya strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memastikan praktik pembenihan ikan yang berkualitas, efisien, dan berkelanjutan. Sertifikat ini merupakan standar yang diberikan kepada pelaku usaha pembenihan ikan yang berhasil memenuhi pedoman teknis yang ditetapkan. 

 

Pedoman tersebut meliputi aspek teknis, kesehatan, dan lingkungan, yang semuanya bertujuan untuk menjamin bahwa benih ikan yang dihasilkan memiliki mutu terbaik.

 

CPIB dirancang untuk mencakup seluruh proses pembenihan, mulai dari pemilihan indukan, pengelolaan hatchery, pengendalian penyakit, hingga distribusi benih. Proses sertifikasi dilakukan oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP selaku otoritas kompetenmelalui audit menyeluruh yang memastikan seluruh tahapan produksi memenuhi standar yang berlaku. 

 

Dengan adanya CPIB, pembudidaya memiliki panduan teknis yang jelas untuk menjalankan usaha secara lebih profesional.

 

Manfaat utama dari sertifikasi CPIB dirasakan langsung oleh pembenih ikan. Dengan menerapkan standar ini, pembenih dapat meningkatkan kualitas benih yang dihasilkan, baik dari sisi genetik maupun kesehatan. Benih yang berkualitas tinggi akan lebih tahan terhadap penyakit dan memiliki tingkat kelangsungan hidup yang lebih baik. Ini berarti pembenih dapat mengurangi risiko kerugian akibat kematian benih sekaligus meningkatkan hasil produksi secara signifikan.

 

Bagi konsumen, terutama pembudidaya ikan, sertifikasi CPIB menjadi jaminan bahwa benih yang dibeli aman, sehat, dan bebas dari risiko penyakit. Benih yang bersertifikat CPIB memberikan nilai tambah pada usaha budi daya ikan karena menghasilkan ikan yang lebih produktif dan berkualitas tinggi. Di pasar global, sertifikasi ini juga meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia, khususnya di negara-negara dengan regulasi ketat terkait sumber daya hayati.

 

Sumber:

Admin BPPMHKP KKP

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia