Inspektur Mutu Balai KIPM Jayapura Melakukan Evaluasi Penerapan Sistem Traceability di PT. Chen Woo Fishery Jayapura

Jumat, 30 Agustus 2024


 Inspektur mutu BKIPM Jayapura melaksanakan Inspeksi Penerapan Traceability di PT Chen Woo Fishery pada Jumat (30/08/2024). Ketertelusuran (Traceability) adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait. Traceability dilakukan dengan menelusuri setiap langkah proses pengolahan ikan. Penerapan sistem ketertelusuran (Traceability) pada setiap tahapan produksi yang dimulai dari penerimaan bahan baku dan asal bahan baku, pengolahan hingga penyimpanan produk jadi serta tahapan distribusi.

Ketertelusuran sebagaimana meliputi kegiatan penelusuran dan pencatatan riwayat produk dari hulu, mulai dari tahap penerimaan bahan baku, penanganan dan/atau pengolahan, penyimpanan dan distribusi. Sistem Ketertelusuran terdiri dari:  ketertelusuran internal dan ketertelusuran eksternal. Ketertelusuran Internal harus menunjukkan kemampuan UPI menelusuri riwayat hasil perikanan dari data pembeli produk akhir sampai dengan bahan baku yang diterima. Ketertelusuran Eksternal harus menunjukkan kemampuan UPI menelusuri riwayat hasil perikanan dari bahan baku yang diterima di UPI sampai dengan pemasok dan produsen primer. Pemasok dan Produsen Primer yang memasok bahan baku ke UPI harus menerapkan Sistem Ketertelusuran. Inspeksi penerapan traceability memastikan setiap produk memenuhi standar kualitas dan keamanan. 

Sumber:

Humas BPPMHKP Jayapura

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia