Ikan Makin Bermutu dengan Sertifikasi CPIB Kapal

Jumat, 29 November 2024


Sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas Kapal (CPIB Kapal) merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga mutu produk perikanan sejak tahap awal penangkapan. Sertifikasi ini diterapkan pada proses penanganan ikan di atas kapal agar hasil tangkapan tetap segar, aman, dan sesuai dengan standar mutu. 

 

Sertifikat ini diberikan kepada pelaku usaha perikanan tangkap yang memenuhi pedoman teknis dalam menangani ikan selama di atas kapal hingga proses pembongkaran.

 

Pedoman CPIB Kapal mencakup berbagai aspek penting, seperti penggunaan peralatan yang higienis, pengelolaan suhu ikan untuk menjaga kesegaran, dan penerapan prinsip-prinsip sanitasi. Selain itu, sertifikasi ini memastikan bahwa ikan tidak terkontaminasi oleh bahan kimia berbahaya atau bakteri selama proses penangkapan dan pengangkutan. Proses sertifikasi melibatkan pengawasan ketat oleh otoritas kompeten, dalam hal ini Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) untuk memastikan seluruh standar teknis terpenuhi.

 

Manfaat utama dari sertifikasi CPIB Kapal adalah memastikan mutu hasil tangkapan tetap optimal. Dengan menerapkan pedoman ini, nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap dapat mengurangi kerugian akibat ikan yang rusak atau busuk. Proses penanganan yang benar memastikan ikan tetap segar lebih lama, sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar lokal maupun internasional.

 

Di sisi konsumen, keberadaan sertifikasi CPIB Kapal memberikan jaminan bahwa ikan yang dikonsumsi tidak hanya segar tetapi juga aman dan bebas dari risiko kontaminasi. 

Sertifikasi ini meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk perikanan Indonesia, yang pada gilirannya mendorong peningkatan daya saing di pasar global. Di negara-negara dengan regulasi ketat terkait keamanan pangan, CPIB Kapal menjadi salah satu indikator penting dalam perdagangan hasil laut.

 

Sumber:

Admin BPPMHKP KKP

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia