Gagalkan 112 Kasus Penyelundupan, BKIPM Kirim Pesan Keras ke Pelaku Kejahatan

Rabu, 15 Desember 2021


JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan komitmennya dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan (SDI) di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penindakan yang dilakukan terhadap sejumlah kasus pelanggaran dan kejatan perikanan.

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mencatat, sejak Januari hingga Desember 2021, sebanyak 112 kasus penyelundupan SDI berhasil digagalkan.

"Kita tegas ke kasus penyelundupan, tak ada ampun untuk kejahatan seperti ini," kata Kepala BKIPM, Rina saat refleksi akhir tahun 2021, Rabu (15/12/2021).

Dari kasus tersebut, penyelundupan benih benih lobster mendominasi dengan 64,7%. Kemudian kasus penyelundupan ikan hias hidup sebanyak 14,3%, produk olahan 13,4% dan kepiting sebanyak 1,7%.

"Lalu ada juga komoditas-komdotas diluar itu dengan prosentase 5,9%," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rina mengingatkan agar masyarakat tidak berani coba-coba melakukan penyelundupan. Selain berdampak pada ekologi, penyelundupan juga bisa merugikan negara serta ancaman pidana bagi para pelakunya.

"Jadi, di kesempatan ini saya ingatkan sekali lagi, jangan coba-coba dan kita pasti akan menindak tegas pelaku penyelundupan," tegasnya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia