Gagalkan 112 Kasus Penyelundupan, BKIPM Kirim Pesan Keras ke Pelaku Kejahatan
Rabu, 15 Desember 2021
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan komitmennya dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan (SDI) di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penindakan yang dilakukan terhadap sejumlah kasus pelanggaran dan kejatan perikanan.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mencatat, sejak Januari hingga Desember 2021, sebanyak 112 kasus penyelundupan SDI berhasil digagalkan.
"Kita tegas ke kasus penyelundupan, tak ada ampun untuk kejahatan seperti ini," kata Kepala BKIPM, Rina saat refleksi akhir tahun 2021, Rabu (15/12/2021).
Dari kasus tersebut, penyelundupan benih benih lobster mendominasi dengan 64,7%. Kemudian kasus penyelundupan ikan hias hidup sebanyak 14,3%, produk olahan 13,4% dan kepiting sebanyak 1,7%.
"Lalu ada juga komoditas-komdotas diluar itu dengan prosentase 5,9%," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rina mengingatkan agar masyarakat tidak berani coba-coba melakukan penyelundupan. Selain berdampak pada ekologi, penyelundupan juga bisa merugikan negara serta ancaman pidana bagi para pelakunya.
"Jadi, di kesempatan ini saya ingatkan sekali lagi, jangan coba-coba dan kita pasti akan menindak tegas pelaku penyelundupan," tegasnya.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141