Cegah Kontaminasi Covid-19 di Produk Perikanan, Balai KIPM Lakukan Sidak ke UPI

Kamis, 27 Januari 2022


MAKASSAR - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Makassar berkomitmen untuk meminimalisir kontaminasi virus covid-19 di produk kelautan dan perikanan. Langkah yang dilakukan di antaranya ialah menggelar survailen hazard analysis critical control poin (HACCP) penerapan sistem jaminan mutu pada Unit Pengolahan Ikan (UPI).

"Kita terjunkan tim inspektur Mutu untuk melakukan survailen ke UPI," kata Kepala Balai KIPM Makassar, Siti Chadijah, Kamis (27/1/2022).

Di lapangan, tim survailen melihat konsistensi UPI terhadap pelaksanaan good manufacturing procedure (GMP), SSOP serta penerapan HACCP. Chadijah menambahkan, dalam melakukan kegiatan survailen, tim Inspektur melakukan pengendalian terhadap penerapan protokol Covid-19 yang ada di UPI, dimana tim mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat.

"Pelaksanaan survailen diawali dengan pertemuan pembukaan oleh ketua tim dengan memperkenalkan tim Inspektur, pengisian daftar hadir, konfirmasi tujuan dan ruang lingkup," sambungnya.

Dalam menjalankan tugas, tim survailen dilarang untuk menerima imbalan atau upah. Dia pun mengingatkan agar para pelaku usaha tidak coba-coba memberikan hadiah kepada tim dilapangan yang dapat mengakibatkan KKN.

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjamin keamanan pangan, jadi kalau ada KKN, bisa bahaya dampaknya jika produk yang tidak layak tapi diloloskan," tutupnya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

177193

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI