Cegah HPIK, KKP Turut Periksa Pesawat Asing yang Dipaksa Mendarat di Batam

Minggu, 15 Mei 2022



BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat asing yang dipaksa mendarat (force landing) oleh TNI Angkatan Udara (AU) di Bandara Hang Nadim, Batam. Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam, M Darwin Syahputra mengungkapkan pengecekan dilakukan guna memastikan pesawat tersebut tidak membawa sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk mencegah adanya hama penyakit ikan karantina bila pesawat tersebut membawa muatan ikan dari negara lain.

"Keterlibatan BKIPM sebagai wujud negara hadir dalam hal precautionary quarantine measures," kata Darwin yang turut memantau pemerikaaan tersebut, .. (15/5/2022).

Meski tidak ditemukan komoditas atau media pembawa hama penyakit ikan karantina (HPIK) serta komoditas yang dilarang lainnya, Darwin menyebut pemeriksaan ini sesuai dengan ketentuan Undan-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Terlebih KKP turut terlibat dalam kesepakatan bersama berbagai lembaga seperti TNI, Kemenkumham, Kemenkes, Kementan, Bea Cukai, Kemenhub dan berbagai lembaga yang berkepentingan untuk menjaga NKRI.

"Kita ada kesepakatan bersama untuk menyikapi kasus-kasus seperti ini, dan tupoksi KKP, khususnya BKIPM adalah memastikan tidak ada HPIK atau penyelundupan ikan," jelas Darwin.

Dalam kesempatan ini, Darwin menyebut force landing dilakukan TNI AU pada 13  Mei 2022. Sesaat setelah engine pesawat dimatikan kemudian otoritas kesehatan Bandara Hang Nadim melaksanakan pengecekan kesehatan Pilot dan Crew dan dinyatakan sehat serta bebas dan memenuhi persyaratan covid 19 yaitu sudah 3 kali vaksin sampai booster.

Setelah dinyatakan sehat dilakukan pemeriksaan berkas terhadap pilot sekaligus barang bawaan di pesawat.

"Tim kita bersinergi dengan otoritas terkait untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dari sisi sumber daya perikanan," ujarnya.

Kasus ini pun kini telah ditangani Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan. Darwin menegaskan, kegiatan force landing ini sekaligus menjadi bukti kekompakan antar lembaga di lapangan.

"Dari sini bisa kita lihat, bahwa di lapangan kita kompak dan terus menjalin sinergitas," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan peningkatan pengawasan di laut Indonesia bukan hanya untuk memerangi pencurian ikan, tapi juga menjaga kelestarian ekosistem laut secara berkelanjutan. Menurutnya, kedaulatan ekologi itu untuk kepentingan umat manusia sehingga harus dijaga, bukan hanya ikannya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

174308

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI