Cegah HPIK, Kepala SKIPM Merak Sidak Langsung ke Pabrik Importir Induk Udang Vanamei

Jumat, 7 Januari 2022


MERAK - Statisun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merak melakukan langkah antisipasi penyebaran hama dan penyakit ikan karantina. Salh satunya ialah melakukan pendampingan dan mengawal impor transit produk perikanan yaitu juvenil udang vannamei milik PT. Kona Bay Indonesia.

Kepala SKIPM Merak, Iromo mengungkapkan, Juvenil tersebut didatangkan langsung dari Kona Bay Marine Resources Amerika Serika (AS).

"Kita lakukan kunjungan ke instalasi karantina ikan serta melihat langsung proses pembongkaran kemasan juvenil udang vannamei untuk dilakukan aklimatisasi di bak karantina ikan
yang sudah ditetapkan oleh BKIPM," terang Iromo, Jumat (7/1/2022).

Dalam pemantauan tersebut, Iromo memeriksa laporan PT. Kona Bay Indonesia terkait produk yang diimpor yaitu juvenil vannamei dengan jumlah 42.000 ekor/20 box. Selain itu, dia juga memeriksa dokumen persyaratan administrasi.

"Kita periksa dokumennya lengkap," sambungnyanya.

Sebagai informasi, impor induk udang vanamei tersebut dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dirjen Budidaya dengan nomor surat B.22483/DJPB/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021. Kemudian ada juga Surat Persertujuan Impor dari Menteri Perdagangan RI nomor 04.PI-11.22.0021 tanggal 05 Januari 2022, Health Certificate for Fish and Fishery Product nomor 1150009376 tanggal 29 Desember 2021.

Selain itu ada juga Certificate of Origin nomor ADC#21-822 tanggal 22 Desember 2021, Packing List Nomor 2022-3500 tanggal 14 Desember 2021 dan Surat Keterangan Transit dari BBKIPM Jakarta I dengan nomor P8/KI-D15/01.0/I/2022/000001 tanggal 06 Januari 2022.

Terakhir, terdapat Berita Acara Serah Terima Transit dari BBKIPM Jakarta I kepada SKIPM Merak dengan nomor TIA/BASTT/01.0/I/2022/000001 tanggal 06 Januari 2022.

"Di lokasi, kita cek juga penerapan Biosecurty di PT. Kona Bay Indonesia berpesan untuk tetap konsisten menerapkan biosecurity supaya produk yang dihasilkan (Induk Udang Vannamei) bisa memenuhi kebutuhan induk dalam negeri maupun luar negeri serta menjamin bahwa Induk bebas penyakit," tutupnya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email: humas.kkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

Pengunjung

1 2
© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia