Cegah HPIK, BKIPM Surabaya 1 Lakukan Rapat Monitoring dan Evaluas
Rabu, 9 November 2022
SURABAYA - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya 1 melakukan montiring dan evaluasi pengendalian hama penyakit ikan karantina (HPIK). Kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk mitigasi penyebaran HPIK yang merugikan pembudidaya dan masyarakat.
"Kami tentu tidak ingin kecolongan, karena jika ini terjadi, tentu yang merasakan dampaknya adalah masyarakat," kata Kepala BKIPM Surabaya 1, Suprayogi, Rabu (9/11/2022).
Tak tanggung-tanggung, sosok yang akrab disapa Yogi ini mengundang Tim Mitigasi Resiko Pusat Karantina Ikan (Puskari) BKIPM. Dia berharap, para pegawai BKIPM Surabaya 1 tetap sigap dan tanggap jika ada laporan masyarakat terkait HPIK.
"Kompetensi para pegawai sangat penting dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pada kegiatan importasi media pembawa, diantaranya yaitu kompetensi petugas karantina, dan dukungan kemampuan laboratorium penguji," tuturnya.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini dibahas juga tindakan karantina terhadap pengawasan dan pengendalian importasi, pelaksanaan monev CKIB/IKI. Kemudian hasil pengujian laboratorium, pemantauan penyakit ikan karantina periode tahun 2022, dan kegiatan tanggap darurat/mitigasi resiko terhadap kejadian wabah/positif PIK Tahun 2022 pada BKIPM Surabaya I.
"Tentu hasil kegiatan ini bisa menjadi bahan masukan dalam pembahasan kebijakan tindakan karantina ikan selanjutnya," tutupnya.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141