Cegah HPIK, Balai KIPM Makassar Rutin Lakukan Pengecekan ke Instalasi Karantina di Takalar
Selasa, 24 Mei 2022
MAKASSAR - Hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) menjadi momok serius bagi ekonomi perikanan di Tanah Air. Karenanya, sebagai bentuk mitigasi, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Makassar melakukan surveilan penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) di Instalasi Karantina Ikan di kabupaten Takalar.
Kepala Balai KIPM Makassar, Siti Chadijah mengungkapkan kegiatan ini adalah amanah Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 09/PERMEN-KP/2019 tentang Instalasi Karantina Ikan; Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan nomor 55 tahun 2021 tentang Pedoman Surveilan Hama dan Penyakit Karantina Ikan/Penyakit Ikan Tertentu di Instalasi Karantina Ikan.
"Kami ingin melihat konsistensi penerapan prinsip biosecurity dan biosavety," ujar Chadijah, Selasa (24/5/2022).
Tak hanya mengamati instalasi dan sanitasi IKI, tim Balai KIPM juga melakukan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium dengan parameter uji berupa WSSV. Sementara tim di lapangan, juga melihat konsistensi pencatatan /rekaman form harian (log book).
"Kalau ada temuan, kita sampaikan langsung ke pelaku usaha untuk diperbaiki," tutupnya.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141