Cegah HPIK, Balai KIPM Makassar Lakukan Mitigasi di Kabupaten Sidrap
Minggu, 13 Maret 2022
MAKASSAR - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Makassar dengan sigap melakukan mitigasi penyakit ikan karantina (PIK). Salah satu upaya yang dilakukan ilah pemantauan Penyakit Ikan Karantina (PIK) di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Balai KIPM Makassar, Siti Chadijah mengungkapkan, Kabupaten Sidrap merupakan salah satu sentra Balai Benih ikan mas dan ikan nila yang berpotensi besar menyebarkan PIK di Sulawesi Selatan. "Kegiatan Pemantuan PIK ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan No 65 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemantauan Penyakit Ikan Karantina," terang Chadijah di kantornya, Minggu (13/3/2022).
Di Sidrap, tim bergerilya ke beberapa lokasi budidaya ikan mas dan nila. Adapun lokasi titik pengambilan sampel diantaranya Kecamatan Pancarijang, Desa Bulu; Kecamatan Baranti, Desa Passeno, BBI Passeno; Kecamatan Maritengae, Kelurahan Pangkajene, BBI. Pangkajene; Kecamatan Maritengae. Kemudian Kelurahan Lakessi, BBI. Majeling.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan wawancara dengan pemilik tambak dan penanggungjawab BBI untuk memperoleh data terkait asal benih, jumlah padat tebar, luas area, sistem budidaya dan persiapan lahan, riwayat kematian, dan daerah pemasaran hasil dan dilanjutkan dengan pengukuran parameter kualitas air sebagai data dukung hasil pengujian.
"Kami juga melakukan sharing knowledge kepada pemilik tambak dan petugas penyuluh terkait dengan gejala klinis PIK yang sering menginfeksi pada ikan mas dan ikan nila, rekomendasi penanganan dan cara preparasi sampel untuk pengiriman pengujian diLaboratorium," urainya.
KKP WEB BKIPM
JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293
Email: humas.kkp@kkp.go.id
Call Center KKP: 141