Cara BKIPM Minimalisir Penolakan Ekspor Komoditas Perikanan

Senin, 31 Juli 2023


MAKASSAR - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar concern dengan penolakan produk perikanan di negara mitra dagang. Terutama dalam sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.  "Beberapa alasannya termasuk temuan logam berat, antibiotik, dan bakteri patogen dalam produk tersebut," ujar Kepala BKIPM Makassar, Siti Chadjiah, Kamis (27/7/2023). Chadijah mengatkan, tantangan utama dalam kegiatan ekspor dan impor produk pangan, termasuk produk perikanan, adalah perbedaan standar yang diterapkan oleh berbagai negara, yang sering tidak sejalan dengan yang diterapkan di Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan penolakan produk perikanan Indonesia di negara-negara importir.

Karenanya, guna mengatasi isu ini, Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menyelenggarakan Pertemuan Penyelesaian Teknis Kasus Mutu Penahanan/Penolakan Produk Perikanan di Makassar. K "kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pelaksana Pengelolaan Perikanan dan Pemasyarakatan Perikanan (BPMPP) Makassar, Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan Unit Pengolahan Rumput Laut (UPRL) dengan total peserta sebanyak 107 orang," tuturnya.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Tim Kerja Penanganan Kasus Mutu dan Ketelusuran Pusat Pengendalian Mutu BKIPM, Agung Santoso, serta Dr. Nursinah Amir, dosen Teknologi Hasil Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada peserta mengenai isu terkini permasalahan ekspor produk perikanan Indonesia, data kasus penolakan produk perikanan, dan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. "Kita implementasikan Program Manajemen Mutu Terpadu sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan," tuturnya.

Dikatakannya, penanganan kasus penolakan atau penahanan produk hasil perikanan di negara tujuan ekspor diharapkan dapat menyelesaikan akar permasalahan ketidaksesuaian hasil perikanan. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya masalah serupa dan mengatasi permasalahan ekspor produk perikanan Indonesia baik yang bersifat teknis maupun non-teknis. "Upaya ini juga bertujuan untuk menjaga citra produk perikanan Indonesia di mata dunia," tutupnya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

164285

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI