Cara BKIPM Makassar Uji Ikan Hasil Destructive Fishing atau Bukan

Senin, 18 Juli 2022


MAKASSAR - Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Makassar, Siti Chadijah menjelaskan pendeteksian ikan hasil destructive fishing. Salah satunya ialah melalui uji sianida (CN) seperti yang dilakukan di PSDKP Bitung.

"Ini yang kita uji ikan selar kuning dengan menggunakan metode cyanide test kit secara spektrofotometri UV-Vis double beam yang mengacu pada prosedur HACH Kit 2430200," urai Chadijah, Senin (18/7/2022).

Selanjutnya, tim menguji menggunakan alat serta mengukur larutan deret standar dan larutan sampel menggunakan spektrofotometer UV-Vis Analytikjena specord 200 pada panjang gelombang 612 nm. Berdasarkan uji tersebut, diperoleh hasil pembacaan deret standar diperoleh kurva kalibrasi dengan nilai koefisien korelasi (r)sebesar 0,9998 dan koefisien determinasi (r^2) sebesar 0,9996 yang berarti kurva kalibrasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yakni nilai r>0, 9950.

"Artinya, ikan selar kuning tidak terdeteksi (ND) adanya sianida dalam sampel tersebut," tutupnya.

Sumber:

KKP WEB BKIPM

Logo Logo
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Gd Mina Bahari II Lt 6 Email: info@bkipm.kkp.go.id Telp : 021-3513306 Fax : 021-3513282

Media Sosial

PENGUNJUNG

167893

© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI